Menurut dia, PLN telah
memerintahkan seluruh vendor-nya
untuk segera membayar kekurangan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada 113 ribu
tenaga alih daya alias outsorucing.
Pembayaran itu dijanjikan
akan dilakukan paling lambat 18 Juni 2021.
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
Menurut Said, pembayaran THR
tersebut masih akan dipantau di lapangan.
"Apakah benar atau tidak,
kita akan lihat pasca-18 Juni. Itulah makanya kami menunda aksi," kata Said.
Sebelumnya, Vice President
Public Relations PLN, Arsyadany Akmalaputri, menanggapi masalah kekurangan
pembayaran THR pekerja alih daya.
Baca Juga:
Di COP29, PLN Perluas Kolaborasi Pendanaan Wujudkan Target 75 GW Pembangkit EBT 2030
Ia mengatakan, persoalan
tunjangan dan pengupahan tersebut adalah ranah pekerja vendor dan perusahaannya.
"Bukan dengan PLN," ujar
Arsyadany, dalam pesan tertulisnya, Sabtu (12/6/2021) pekan lalu.
Arsyadany mengklaim, PLN
telah mematuhi ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan dan kebijakan internal
perusahaan, termasuk soal pemenuhan hak-hak normatif pegawai dan tenaga kerja.