Menurut dia, PLN telah
memerintahkan seluruh vendor-nya
untuk segera membayar kekurangan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada 113 ribu
tenaga alih daya alias outsorucing.
Pembayaran itu dijanjikan
akan dilakukan paling lambat 18 Juni 2021.
Baca Juga:
Selalu Berbaur dengan Konsumen, ALPERKLINAS Dorong Seluruh Unit PLN Berbagi dengan Masyarakat
Menurut Said, pembayaran THR
tersebut masih akan dipantau di lapangan.
"Apakah benar atau tidak,
kita akan lihat pasca-18 Juni. Itulah makanya kami menunda aksi," kata Said.
Sebelumnya, Vice President
Public Relations PLN, Arsyadany Akmalaputri, menanggapi masalah kekurangan
pembayaran THR pekerja alih daya.
Baca Juga:
PLN Goes to Campus: Generasi Muda Didorong Jadi Agen Keselamatan Ketenagalistrikan
Ia mengatakan, persoalan
tunjangan dan pengupahan tersebut adalah ranah pekerja vendor dan perusahaannya.
"Bukan dengan PLN," ujar
Arsyadany, dalam pesan tertulisnya, Sabtu (12/6/2021) pekan lalu.
Arsyadany mengklaim, PLN
telah mematuhi ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan dan kebijakan internal
perusahaan, termasuk soal pemenuhan hak-hak normatif pegawai dan tenaga kerja.