WahanaNews.co | Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional
(PAN), Pangeran Khairul Saleh, meminta Kepala Kepolisian Negara
Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo, belajar dari masa lalu terkait rencana menghidupkan kembali
Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa (PAM Swakarsa).
Sebab, menurutnya, masyarakat masih trauma
dengan PAM Swakarsa yang pernah berdiri di 1998 hingga 1999, karena pernah berbenturan dengan masyarakat sipil dalam sejumlah
kesempatan.
Baca Juga:
Polda Lampung Lamban Tangani Kasus Pelecehan di Bawah Umur
"Masyarakat umum masih dalam
situasi yang traumatik atas PAM Swakarsa yang pernah ada tahun 1998-1999 yang
secara historis memiliki catatan yang kurang baik, di mana terjadinya benturan
dalam masyarakat sipil dan PAM Swakarsa," kata Pangeran kepada wartawan, Rabu (27/1/2021).
Dia berkata, Listyo harus
memperhatikan sejumlah hal bila ingin menghidupkan kembali PAM Swakarsa.
Pertama, menurutnya, kewenangan yang
diberikan kepada PAM Swakarsa tidak boleh kebablasan.
Baca Juga:
Kapolri Pastikan Pengamanan 61 Ribu Lokasi Ibadah dan Rekreasi saat Nataru
PAM Swakarsa, kata dia, juga tidak
boleh menjadi alat kekuasaan sehingga berpotensi berbenturan dengan kepentingan
masyarakat.
Pangeran menuturkan, nilai demokrasi
dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah justru akan turun bila hal
tersebut sampai terjadi.
Selanjutnya, menurutnya, pembinaan,
pengawasan, serta sosialisasi terkait pembentukan PAM Swakarsa di hari
mendatang harus dilaksanakan secara baik dan ketat.
Pangeran mengingatkan bahwa hal ini
penting karena PAM Swakarsa dikhawatirkan akan bertindak melebihi kewenangan
setelah mendapatkan legitimasi dari Polri.
"Saya juga berpendapat bahwa
sosialisasi menjadi hal penting, baik bagi pelaksana agar memahami tugasnya
maupun bagi masyarakat umum agar mampu melaksanakan kontrol dalam
pelaksanaanya," ucap dia.
"Saya mengharapkan pengalaman
masa lalu menjadi pembelajaran bagi pembentukan PAM Swakarsa kali ini,
karenanya mari kita semuanya mengawal kegiatan ini agar tidak keluar dari
koridornya," imbuh Pangeran.
Sebelumnya, Listyo menyatakan akan
menghidupkan kembali PAM Swakarsa.
Rencana tersebut ia sampaikan saat uji
kelayakan dan kepatutan calon Kapolri bersama Komisi III DPR RI, Rabu (20/1/2021).
Listyo mengatakan, pengaktifan kembali Pam Swakarsa itu mengacu pada Undang-undang
Nomor 2 tahun 2002 tentang tugas Polri.
Di antaranya Polri diwajibkan
melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis.
"PAM Swakarsa harus lebih
diperanaktifkan dalam mewujudkan pemeliharaan kamtibmas. Jadi, kita hidupkan
kembali," kata Listyo.
Listyo sendiri telah resmi dilantik
menjadi Kapolri oleh Presiden Joko Widodo pada hari ini, Rabu (27/1/2021).
Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol)
1991 itu menggantikan posisi Jendral Idham Aziz yang telah memasuki masa
pensiun. [dhn]