WahanaNews.co | Di media sosial (medsos) tengah
ramai diperbincangkan uang sebesar Rp 11.000 triliun yang pernah disampaikan
oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi.
Jokowi
diketahui pernah menyebut uang sebesar Rp 11.000 triliun di acara
sosialisasitax amnesty(pengampunan
pajak) di Makassar, Sulawesi Selatan, pada 2016.
Baca Juga:
Forum PIPES 2025, PT. Inalum Dukung Kemandirian Energi
Dalam
acara sosialisasi tersebut, Jokowi mengatakan, harta orang Indonesia yang tersimpan di luar negeri itu
jumlahnya sangat banyak, dan dari laporan yang ia terima, jumlahnya diperkirakan mencapai Rp
11.000 triliun.
"Data
yang ada di kementerian kurang lebih Rp 11.000 triliun. Daftarnya ada di
kantong saya," kata Jokowi, kala itu.
Adapun
programtax amnestybertujuan
memberikan pengampunan pajak kepada warga negara yang belum membayarkan pajak
dari hartanya yang belum terlaporkan.
Baca Juga:
Membanggakan, Lima Mahasiswa STAI Panca Budi Perdagangan Berhasil Meraih Gelar CPM
Hal itu
juga berlaku bagi mereka yang menyimpan hartanya di luar negeri.
Namun,
dalam keriuhan di media sosialsaat ini, ada narasi yang berkembang bahwa
seolah pemerintahan Presiden Joko Widodo menyimpan uang sebesar Rp 11.000
triliun.
Narasi
tersebut diangkat oleh salah satu akun di Facebook.
"Alhamdulillah, pemerintah rupanya memiliki
uang simpanannya di luar negeri Rp 11.000 triliun, mudah-mudahan ditarik untuk
mengatasi wabah, bantuan sosial masyarakat, pembangunan infrastruktur, dan
lain-lain," tulis akun tersebut.
Kementerian
Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pun mengategorikan unggahan akun tersebut
sebagai hoaks dan disinformasi.
"Faktanya, klaim bahwa Pemerintahan Jokowi
memiliki dan menyimpan uang Rp 11 ribu triliun di luar negeri adalah salah," tulis Kementerian Kominfo
dalam situs resminya.
Kementerian
Kominfo menyatakan, hal tersebut merupakan data tentang nilai aset sejumlah WNI
secara perorangan atau bukan, di luar negeri.
"Jika ditelisik lebih lanjut, Presiden Jokowi
memang pernah menyinggung soal Rp 11 ribu triliun. Ia mengklaim mengantongi
data tersebut,"
tulis Kementerian Kominfo.
"Staf Khusus Bidang Komunikasi Strategis
Kementerian Keuangan, Yustinus Prastowo, menjelaskan duduk perkara Rp 11
ribu triliun. Ia mengatakan, hal tersebut merupakan data aset
yang dimiliki WNI di luar negeri," lanjut keterangan resmi Kementerian Kominfo. [dhn]