WAHANANEWS.CO, Jakarta - Di tengah ketidakpastian status Ibu Kota Nusantara (IKN), Partai Nasdem melontarkan usulan yang cukup strategis.
Jika penetapan IKN sebagai ibu kota negara masih belum bisa direalisasikan, maka IKN sebaiknya terlebih dahulu difungsikan sebagai ibu kota Provinsi Kalimantan Timur.
Baca Juga:
Koordinasi dan Pengawasan Jadi Kunci Percepatan Pembangunan IKN, MARTABAT Prabowo-Gibran Ajak Seluruh Elemen Dukung Otorita IKN
Usulan ini muncul seiring belum adanya Keputusan Presiden terkait pemindahan ibu kota yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Wakil Ketua Umum Partai Nasdem, Saan Mustopa, langkah tersebut dapat dilakukan melalui revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Revisi ini sekaligus bisa mengukuhkan kembali Jakarta sebagai ibu kota negara hingga IKN benar-benar siap dari berbagai aspek.
Baca Juga:
Berhasil Listriki 90 Persen Negaranya dari Tenaga Air, ALPERKLINAS Apresiasi Rencana Kerja Sama Indonesia–Tajikistan Bangun PLTA di Kalimantan
“Pemerintah juga dapat menggunakan IKN menjadi Ibu Kota Provinsi Kalimantan Timur dan menegaskan kembali Jakarta sebagai Ibu Kota Negara dengan merevisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara,” ujar Saan dalam konferensi pers pada Jumat (18/7/2025) malam.
Ia menjelaskan bahwa saat ini kesiapan IKN masih belum memadai dari segi administrasi, infrastruktur, hingga kebijakan pemindahan aparatur sipil negara (ASN).
Karena itu, menurutnya, lebih realistis untuk menjadikan IKN sebagai ibu kota provinsi terlebih dahulu.