WahanaNews.co |
Kementerian Koperasi dan UKM menyatakan, temuan BPK mengenai
penerimaBanpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang tidak sesuai kriteria,
kemungkinan bersumber dari Laporan Awal Hasil Pemeriksaan BPK atas penyaluran
BPUM, sekitar bulan Desember 2020.
"Rekomendasi temuan tersebut, per Maret 2021
sudah ditindaklanjuti oleh Kemenkop UKM, dan sudah dilakukan pengujian yang dapat
diterima oleh Tim BPK," kata Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM
(SesKemenkopUKM), Arif Rahman Hakim, melalui siaran pers, Rabu (23/6/2021).
Baca Juga:
Menkop UKM: Ciptakan Entrepreneur Baru dari Kalangan Terdidik
BPUM merupakan upaya pemerintah untuk mendukung
usaha mikro, agar dapat bertahan dan terus melanjutkan usaha di tengah Pandemi
Covid-19, dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional.
Dalam pelaksanaannya, Kementerian Koperasi dan
UKM melakukan rangkaian verifikasi pendataan penerima program BPUM secara
berjenjang, agar penerima dapat tepat sasaran.
"Proses pembersihan data penerima BPUM
dilakukan secara berjenjang dan berulang, sejak dari Dinas Kabupaten/Kota
hingga di Kementerian Koperasi dan UKM. Apabila ada temuan data terbaru
mengenai penerima BPUM, segera ditindaklanjuti," kata Arif lagi.
Baca Juga:
Kemenkop UKM Apresiasi Gelaran Pesta Rakyat UMKM Untuk Tingkatkan Kapasitas Usaha
Ia mengatakan, pihaknya akan melakukan sejumlah
langkah penyelesaian.
Apabila ditemukan penerima yang tidak sesuai
kriteria dan dana belum dicairkan, maka dilakukan pemblokiran dana oleh bank
penyalur.
Adapun beberapa faktor yang menyebabkan
penerima BPUM tidak tepat atau tidak sesuai kriteria, antara lain, belum adanya
satu data atau database tunggal
terkait dengan UMKM, serta waktu pendataan dan penyaluran yang sangat terbatas
sebagai dampak adanya pandemi Covid-19, sehingga dibutuhkan kecepatan
penyaluran kepada UMKM yang terkena dampak.