WahanaNews.co | Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal,
mengapresiasi langkah Gubernur DKI Jakarta, Jawa
Tengah, dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Said
menilai, keputusan
menaikkan UMP sudah tepat karena mengabaikan Surat Edaran Menteri
Ketenagakerjaan (Menaker).
Baca Juga:
Serikat Buruh dan Pekerja Apresiasi Kehadiran Presiden Prabowo pada Peringatan Hari Buruh Internasional
Diketahui
pada Surat Edaran (SE) Menaker yang dimaksud yakni, SE Menaker Nomor
11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021.
Dalam SE
tersebut, gubernur diminta tak menaikkan upah minimum tahun 2021 atau sama
dengan tahun 2020.
"Hari
ini saya mengapresiasi langkah Gubernur
DKI JakartaAnies Baswedan, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, dan
Gubernur Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono yang telah menaikkan upah
minimum provinsi (UMP)," ujar Said Iqbal, dalam konferensi pers, Minggu (1/11/2020).
Baca Juga:
Sejumlah Provokator Aksi Ricuh Hari Buruh di Semarang Ditangkap Polisi
"Hal ini
benar, karena menggunakan PDB (Produk Domestik Bruto), yaitu caranya menghitungnya year to year, September 2019 sampai September 2020, itulah yang
benar, naikkan upah minimum provinsi," lanjut dia.
Minta Semua
Gubernur Naikkan UMP
Said
Iqbal berharap, seluruh gubernur menaikan UMP/UMK/UMSK 2021 dengan menggunakan
dasar PDB ataupun pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi di masing-masing
daerahnya.
Ia juga
minta Ridwan Kamil mencabut surat keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat yang tidak
menaikkan Upah Minimum Provinsi.
"Gubernur
Jawa Barat keliru menggunakan Surat Edaran Menaker,
maka harus menggunakan Peraturan
Pemerintah atau PP Nomor 78 sebagaimana Gubernur Anies,
Gubernur Ganjar, dan Gubernur Sri Sutan," ujar dia.
"Gunakanlah
PDB ditambah dengan inflasi maka diputuskanlah berapa kenaikan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Kabupaten/Kota atau Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota,"
sambungnya.
Said
Iqbal berharap semua gubernur mengikuti langkah yang telah dilakukan Gubernur
DKI, Jateng, dan DIY.
Lebih
lanjut, Said mengatakan, klaim 25 Gubernur telah menyetujui adanya penggunaan
SE itu adalah keliru.
Sebab,
berdasarkan penelusuran pihaknya, itu hanya sosialisasi dari Kemenaker pusat ke
provinsi, bukan tanda tangan SK Gubernur yang menyetujui menggunakan Surat Edaran
Menaker untuk tidak menaikan UMP, UMK, ataupun UMSK.
"Kesembronoan
dan kekeliruan Menaker ini setidak-tidaknya harus dipertanggungjawabkan oleh
Menaker, tidak layak Menaker menjadi pejabat publik yang merugikan masyarakat
banyak, khususnya kaum buruh," ujar Said Iqbal.
"Selain
itu, 2 November ini, KSPI,
KSPSI Andi Gani, dan Gekanas bersama puluhan ribu buruh akan aksi di depan
Mahkamah Konstitusi dan Istana Negara menyuarakan dua tuntutan, cabut dan
batalkan UU Omnibus Law Cipta Kerja, dan naikkan UMP, UMK dan UMSK 2021 serempak di 24 provinsi,"
lanjut dia. [dhn]