WAHANANEWS.CO, Jakarta – Massa buruh kembali mendesak penyesuaian upah minimum provinsi dan sektoral kabupaten/kota tahun 2026, serta menyampaikan sejumlah tuntutan.
Buruh menyambangi gedung DPR/MPR RI dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Jakarta, Kamis, (15/1/2026).
Baca Juga:
Dari Bandung untuk Palestina: Seruan Boikot Menggema di Jalanan
Total ada empat tuntutan elemen buruh dari berbagai organisasi, yakni revisi UMP DKI Jakarta tahun 2026 menjadi Rp5,89 juta, pengembalian SK UMSK di 19 kabupaten/kota di Jawa Barat, pengesahan UU Ketenagakerjaan yang baru dan menolak rencana pemilihan kepala daerah melalui DPRD.
Setelah aksi di depan gedung DPR/MPR RI, massa buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) melanjutkan aksi ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) setelah sebelumnya gagal bertemu perwakilan DPR RI.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) FSPMI Jawa Barat, Suparno, menjelaskan bahwa rombongannya semula dijadwalkan diterima oleh badan aspirasi masyarakat, namun pertemuan batal karena pejabat terkait telah meninggalkan gedung.
Baca Juga:
Eksekusi Lahan di Makassar Berujung Bentrok, Massa Lempari Polisi dengan Batu
"Tadi diinformasikan, dari badan aspirasi masyarakat sudah pada pulang. Jadi, sudahlah, nggak apa-apa, kita lanjut ke Kemenaker dulu," ujar Suparno.
Menurut dia, aksi ke Kemenaker dilakukan untuk mengingatkan Menteri Ketenagakerjaan dan jajarannya atas komitmen yang sebelumnya pernah disampaikan kepada buruh.
Suparno menegaskan bahwa tuntutan buruh tidak berubah, terutama mengenai penetapan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK), UMP dan UMSP yang dinilai bertentangan dengan ketentuan pemerintah pusat.