WahanaNews.co | Kementerian Perhubungan secara intensif melakukan berbagai upaya menstabilkan harga tiket pesawat. Hal tersebut agar tidak menimbulkan inflasi yang tinggi sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo.
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, mengatakan pihaknya terus meningkatkan koordinasi dan kolaborasi dengan para pemangku kepentingan.
Baca Juga:
H Bakri Kembali Dilantik di Senayan, Radius Purba: Terus Perjuangkan Aspirasi Masyarakat
Mulai dari Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, Pemerintah Daerah, operator penerbangan, dan pihak terkait lainnya.
Dia mengungkapkan tiga upaya prioritas yang akan dilakukan. Pertama, Kemenhub sudah meminta maskapai penerbangan melakukan efisiensi dan inovasi dalam mengelola harga tiket pesawat agar lebih terjangkau.
“Melakukan efisiensi, memberikan diskon dan tarif lebih murah di waktu-waktu tertentu serta inovasi lainnya,” kata Menhub, Minggu (21/8/2022). Kedua, melakukan upaya bersama dengan pemda, maskapai dan penumpang untuk memaksimalkan tingkat keterisian di waktu-waktu tertentu.
Baca Juga:
Kepala Dishub Kubu Raya: Aturan TBA Lindungi Masyarakat dari Kenaikan Harga Tiket Pesawat
“Pada hari kerja biasanya okupansi rata-rata hanya 50 persen," ujarnya. Karena itu, lanjut Menhub, maskapai harus mempromosikan diskon atau menurunkan harga karena demand yang rendah.
"Masyarakat bisa memanfaatkan waktu-waktu tersebut untuk mendapatkan tiket lebih murah," ucapnya. Sehingga, tingkat keterisian penumpang akan semakin meningkat dan harga tiketnya pun stabil.
Ini juga memberikan manfaat tambahan bagi maskapai. "Secara kumulatif pendapatannya akan meningkat," kata Budi.
Selanjutnya, meningkatkan peran pemda untuk memberikan subsidi dengan cara melakukan block seat. Dalam hal ini pemda akan menjamin tingkat keterisian supaya bisa lebih dari 60 persen.
“Contohnya dukungan pemda di Toraja, Sulawesi Selatan, kepada maskapai," kata Menhub. Hasilnya, tingkat keterisian melebihi 70 persen dan maskapai dapat terus melayani rute tersebut dengan harga terjangkau.
Upaya ketiga merupakan usulan dari stakeholder berupa penghapusan atau penurunan pajak pertambahan nilai (PPN) avtur menjadi 5 persen. "Ini karena bahan bakar mempengaruhi biaya operasional penerbangan sampai lebih dari 40 persen," ujarnya.
Terlebih untuk pesawat kecil seperti propeller yang melayani daerah-daerah pelosok. "Kami akan mengusulkan kepada Kementerian Keuangan mengenai hal ini," kata Menhub.
Menurut Budi, seluruh upaya tersebut diharapkan dapat menstabilkan harga tiket antara 15-20 persen. Apalagi ini merupakan perintah dari Presiden Jokowi untuk mengendalikan harga tiket pesawat. [rin]