WahanaNews.co, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Abdullah Azwar Anas, menyatakan bahwa penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dapat dibuka hingga tiga kali dalam satu tahun, dimulai dari tahun ini.
Ditekankan bahwa proses seleksi berikutnya akan dilakukan apabila jumlah formasi yang dibuka dalam periode pertama tidak terpenuhi.
Baca Juga:
Pendaftaran CPNS 2024 Diperpanjang, 2 Instansi Ini Beri Peluang Emas hingga September
"Siklusnya akan diubah sesuai dengan Undang-Undang (UU) baru, memungkinkan untuk dilaksanakan hingga tiga kali dalam setahun jika pada periode pertama belum terpenuhi," ungkap Abdullah Azwar Anas, melansir Kompas.com, Sabtu (6/1/2024).
Azwar Anas menjelaskan bahwa kebijakan rekrutmen hingga tiga kali dalam setahun ini sejalan dengan pengesahan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 31 Oktober 2023.
UU baru ini secara resmi menggantikan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, mencerminkan perubahan signifikan dalam siklus penerimaan CASN dan memberikan fleksibilitas yang lebih besar dalam menanggapi kebutuhan organisasi pemerintah terkait pegawai ASN.
Baca Juga:
Sederet Instansi Favorit dan Paling Sepi Peminat dalam Seleksi CPNS 2024
"Kalau kemarin kan tidak bisa (3 kali seleksi dalam setahun), begitu terlambat tidak bisa nyusul. Nah, maka ini ditargetkan nanti bulan Mei sudah dilakukan tes. Dan jika belum masih kosong lagi, masih bisa tes di berikutnya," beber Azwar Anas.
"Ini bedanya tahun ini dengan tahun kemarin. Kalau tahun kemarin hanya sekali, maka mulai tahun ini ke depan, setiap tahun akan dilakukan sedikitnya seleksi sekali sampai 3 kali," imbuhnya.
Ada 2.302.543 formasi CPNS yang akan dibuka pada seleksi pertama tahun ini. Dari jumlah tersebut, 690.822 untuk formasi umum atau fresh graduate dan 1.605.694 untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Formasi tersebut dibagi menjadi dua lagi, yaitu untuk kebutuhan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Kebutuhan formasi untuk pemerintah pusat sebanyak 429.1183 formasi, terbagi atas 207.247 CPNS umum atau fresh graduate, 15.460 formasi untuk dosen, dan 191.787 untuk tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.
Kemudian, 221.936 formasi PPPK untuk tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.
Sedangkan kebutuhan instansi daerah lebih besar dibanding instansi pusat, yaitu sebanyak 1.867.333 formasi. Ini terdiri dari CPNS fresh graduate atau CPNS umum sebanyak 483.575 formasi untuk tenaga teknis.
Lalu, sebanyak 1.383.758 PPPK, yang terdiri dari tenaga guru sebanyak 419.146 formasi, tenaga kesehatan sebanyak 417.196 formasi, dan tenaga teknis sebanyak 547.416 formasi.
"Arah kebijakan terkait dengan rekrutmen ini fokus kepada pelayanan dasar, yaitu tenaga guru dan tenaga kesehatan yang belum terpenuhinya kebutuhan pelayanan dasar, yaitu guru tenaga kesehatan yang tersebar di seluruh Indonesia termasuk di daerah-daerah pinggiran atau 3T," jelas Anas.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]