WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pendapatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di beberapa daerah, seperti Pemprov DKI Jakarta, dapat mencapai ratusan juta rupiah per bulan jika dihitung bersamaan dengan tunjangan.
Baru-baru ini, hasil seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjadi sorotan di kalangan pencari kerja.
Baca Juga:
Terkait Pencairan Tukin Dosen ASN, Komisi X DPR Desak Prabowo Terbitkan Perpres
Dalam periode 5-12 Januari 2025, berbagai instansi, termasuk Pemerintah Daerah (Pemda), telah mengumumkan daftar CPNS yang lolos seleksi.
Para CPNS yang berhasil lolos kemungkinan besar penasaran dengan besaran gaji dan tunjangan yang akan diterima setelah resmi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Gambaran tersebut sebenarnya dapat diakses melalui situs resmi SSCASN BKN.
Gaji PNS Pemda Berdasarkan Golongan
Baca Juga:
Kemenperin Sudah Pecat Oknum LHS yang Diduga Membuat SPK Fiktif
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, gaji PNS baik di tingkat pusat maupun daerah memiliki standar nominal yang sama.
Perbedaan penghasilan PNS bergantung pada golongannya, yang dipengaruhi oleh faktor seperti tingkat pendidikan, lama masa kerja, kompetensi, hingga prestasi kerja.
Sebagai contoh, lulusan SMA/SMK biasanya ditempatkan di Golongan II, sedangkan lulusan S1 atau S2 langsung masuk ke Golongan III. Golongan ini dapat meningkat seiring bertambahnya masa kerja, kompetensi, atau pencapaian prestasi PNS tersebut.