WahanaNews.co, Jakarta - Fatwa salam lintas agama yang ditetapkan melalui Forum Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia mendapat komentar dari berbagai pihak.
Salah satunya adalah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang mengeluarkan sikap dan rekomendasi terkait salam lintas agama tersebut.
Baca Juga:
Bolehkan Anggota Paskibraka Pakai Jilbab saat Upacara, Kepala BPIP Minta Maaf
Dalam pernyataan sikap BPIP yang diterima pada Senin (10/6/2024), terdapat lima poin sikap dan rekomendasi.
BPIP menilai bahwa hasil ijtima merupakan pemikiran agama yang memiliki tafsir majemuk, bukan mutlak sehingga tidak memiliki kebenaran tunggal dan absolut.
"Hasil ijtima harus dibentuk atas perspektif yang luas," demikian salah satu poin dalam pernyataan sikap dan rekomendasi BPIP.
Baca Juga:
BPIP Akhirnya Izinkan Paskibraka Berjilbab, Ikut Instruksi Kasetpres Heru Budi
Pada bagian pengantar, BPIP menilai terbitnya hasil ijtima tersebut berpotensi merusak kemajemukan warga negara. Sebab, menurut BPIP, Indonesia memiliki 714 etnis, keragaman dan kepercayaan.
"Eksistensi ini telah berlangsung ratusan tahun, hidup berdampingan secara damai, sekaligus menjadi kearifan bangsa, sehingga negara tidak boleh tunduk kepada hasil ijtima yang menyebabkan terjadinya eksklusifitas dalam kehidupan bernegara dan berbangsa," tulis BPIP.
Melansir Detik, berikut sikap dan rekomendasi lengkap BPIP soal salam lintas agama: