WAHANANEWS.CO - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Suyudi Ario Seto, mengungkapkan tren penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja Indonesia terus meningkat. Berdasarkan survei BNN bersama BRIN dan BPS pada 2023, sekitar sembilan juta orang berusia 15–24 tahun diketahui telah terpapar penyalahgunaan narkotika.
“Dari segmen usia, pengguna berusia antara 15 sampai 24 tahun ini mencapai 28,2 persen atau sekitar 9 juta lebih. Penyalahgunaan narkotika pada usia pelajar dan mahasiswa meningkat dibanding tahun 2021,” kata Suyudi dalam seminar yang digelar oleh Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan.
Baca Juga:
Pomdam I/BB Gerebek Kampung Narkoba
Suyudi menjelaskan, berdasarkan data tahun 2024, lebih dari separuh tindak pidana narkotika di Indonesia melibatkan kelompok usia remaja dan dewasa muda, yaitu antara 17 hingga 35 tahun. “Dari data dan fakta di atas menunjukkan bahwa penyalahgunaan narkotika telah menyentuh berbagai lapisan tanpa memandang usia, profesi ataupun status sosial,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika yang disertai pendekatan kemanusiaan melalui program rehabilitasi. “Mari kita sama-sama glorifikasikan masyarakat, anak-anak kita yang sudah kecemplung, kita rangkul, kita bawa, kita rawat, kita rehabilitasi, bukan kita jauhi, kita musuhi karena mereka bukan musuh tapi mereka adalah korban dan juga orang-orang yang sakit,” tutur Suyudi.
Selain itu, Suyudi mengingatkan pentingnya pengelolaan bonus demografi yang akan segera dihadapi Indonesia. Ia menilai momentum itu bisa menjadi berkah apabila generasi muda terbebas dari jerat narkoba. “Kita berperang terhadap narkotika namun tetap mengedepankan upaya-upaya kemanusiaan. Izinkan saya menegaskan kembali bahwa genderang perang melawan narkotika bukan saja hanya tugas kita BNN tapi juga merupakan gerakan nasional yang harus kita emban bersama,” tegasnya.
Baca Juga:
Sosok Perempuan yang Diciduk Bersama Virgoun Terungkap
Ia menutup sambutannya dengan penegasan bahwa kejahatan narkotika merupakan extraordinary crime yang mengancam kedaulatan negara serta menghancurkan moral dan masa depan generasi muda Indonesia.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]