WAHANANEWS.CO, JAKARTA - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mulai menanggapi sorotan masyarakat terkait sejumlah prajurit TNI aktif yang berada di instansi atau lembaga sipil.
Dilansir dari Merdeka.com, Agus menegaskan bagi prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan lain di luar instansi TNI untuk mundur atau pensiun dini.
Baca Juga:
Menhan Serahkan 700 Unit Maung MV3 Untuk Mobil Dinas TNI Polri
Diketahui, keputusan tersebut mencuat setelah ramai perbincangan mengenai kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dari Mayor menjadi Letnan Kolonel (Letkol).
Pernyataan ini merujuk pada Pasal 47 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang mengatur batasan prajurit aktif dalam menduduki jabatan sipil.
"Jadi, prajurit TNI aktif yang menjabat di kementerian/lembaga lain akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif, sesuai dengan Pasal 47," ujarnya, Senin (10/3/2025).
Baca Juga:
Komnas HAM Sesalkan Adanya Intimidasi yang Dialami Jurnalis Usai Wawancara Panglima TNI
Meski demikian, Agus tidak menyebutkan secara spesifik siapa saja prajurit yang harus segera mengambil keputusan untuk mundur atau pensiun dini.
Selain Teddy Indra Wijaya, beberapa perwira tinggi (Pati) TNI lainnya juga tercatat menduduki jabatan di instansi sipil, di antaranya:
1. Mayjen TNI Irham Waroihan – Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Pertanian
2. Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya – Direktur Utama Perum Bulog
3. Mayjen TNI Maryono – Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Perhubungan
4. Laksma Ian Heriyawan – Bertugas di Badan Penyelenggara Haji
Selain itu, Mayor Jenderal TNI Novi Helmy Prasetya juga diketahui merangkap jabatan sebagai Danjen Akademi TNI.
Regulasi Jabatan Sipil untuk Prajurit TNI
Berdasarkan Pasal 47 Ayat (1) UU TNI, prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
Namun, ada pengecualian dalam Pasal 47 Ayat (2), yang memperbolehkan prajurit aktif menduduki jabatan di 10 instansi tertentu, seperti:
- Koordinator bidang politik dan keamanan negara
- Pertahanan negara
- Sekretaris Militer Presiden
- Intelijen negara
- Sandi Negara
- Lembaga Ketahanan Nasional
- Dewan Pertahanan Nasional
- SAR Nasional
- Badan Narkotika Nasional (BNN)
- Mahkamah Agung (MA)
Publik semakin menyoroti fenomena perwira TNI aktif yang menduduki posisi strategis di instansi sipil. Salah satunya adalah Letkol Inf. Teddy Indra Wijaya, yang baru saja naik pangkat saat menjabat sebagai Sekretaris Kabinet.
Selain itu, Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya juga menuai perhatian karena merangkap jabatan sebagai Direktur Utama PT Bulog sekaligus Danjen Akademi TNI.
Dengan pernyataan tegas dari Panglima TNI, kini para prajurit aktif yang menjabat di lembaga sipil harus memilih: mundur dari dinas atau pensiun dini.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]