WahanaNews.co | Belakangan ini, viral di media sosial foto surat
telegram rahasia yang mencatut nama Kepolisian Republik Indonesia, pada Kamis (24/12/2020).
Selain
viral di media sosial, foto telegram tersebut juga beredar di aplikasi berbagi pesan
instan seperti WhatsApp.
Baca Juga:
Habib Rizieq Shihab Singgung Nama Ahok dalam Istighosah Kubro PA 212
Surat
telegram rahasia bertanggal 23 Desember 2020 itu disebut berasal dari Kapolri yang ditujukan pada Kepala Kepolisian Daerah.
Adapun
telegram rahasia yang disebut ditujukan kepada para Kepala Kepolisian Daerah dengan nomor SRT/965/XII/IPP.3.1.6/2020.
Isi dari
surat telegram rahasia tersebut memerintahkan para Kapolda untuk melakukan kegiatan pemantauan dan kegiatan
penggalangan tokoh masyarakat.
Baca Juga:
Bahas Normalisasi, Anies: Pembubaran FPI dan HTI Telah Diputuskan dan Disepakati
Selain
itu, memantau tokoh agama, hal tersebut menyusul pelarangan aktivitas enam
organisasi massa lantaran tidak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.
Enam
organisasi yang disebut tidak boleh melakukan aktivitas karena tidak sesuai
dengan Pancasila dan UUD 1945 itu, antara lain, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Aliansi Nasional Anti Syiah, Jamaah Ansarut Tauhit,
Majelis Mujahidin Indonesia, Forum Umat Islam (FUI), dan Front Pembela Islam (FPI).
Lebih lanjut, kegiatan yang menyasar enam organisasi massa
tersebut dilatarbelakangi Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) mengenai
Pembubaran organisasi kemasyarakatan (Ormas).