Berdasarkan keterangan pelaku, detonator itu akan dibawa ke hutan untuk dirakit, untuk selanjutnya akan dijual ke Sulawesi dan Kalimantan.
Sehingga ia menegaskan, temuan detonator ini tak ada kaitannya dengan gelaran KTT G20 di Bali.
Baca Juga:
Ditpolairud Polda Maluku Minta Para Nelayan Tidak Gunakan Bahan Peledak saat Tangkap Ikan
"Tidak ada kaitannya dengan G20," ucapnya.
Sementara soal pelaku yang membawa detonator itu, kata dia, merupakan resedivis kasus yang sama beberapa tahun lalu.
"Ini sebenarnya residivis tahun 2014, divonis dengan kasus yang sama. Vonis 1 tahun 4 bulan. Tahun 2021 juga sama, divonis hal yang sama melakukan perbuatan itu. sudah tiga kali," kata Dirmanto. [tum]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.