WahanaNews.co | Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto mengklaim polisi saat ini tengah mengembangkan penyidikan kepada para pemasok bahan baku obat sirop.
Polri menjelaskan soal belum adanya tersangka dari pihak perusahaan ataupun perorangan dalam kasus gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA).
Baca Juga:
Tanda-tanda Penyakit Ginjal yang Perlu Diperhatikan
"Kami sedang mengembangkan ke pemasok bahan tambahan, supplier dan importir," ujar Pipit ketika dikonfirmasi, Kamis (10/11).
Pipit mengatakan hal itu diperlukan pihaknya guna mendalami unsur kelalaian ataupun kesengajaan dalam kasus ini.
Termasuk pendalaman terkait pihak-pihak yang paling bertanggung jawab atas cemaran Etilen Glikol dan Dietilen Glikol dalam produk obat sirop.
Baca Juga:
BPKN Senbut Hak Korban Gagal Ginjal Akut Belum Terpenuhi
"Bukti pidananya sudah ada. Tinggal mendalami apakah ada unsur kelalaian atau kesengajaan dan siapa yang harus bertanggung jawab," tuturnya.
Diketahui Bareskrim Polri telah menaikkan status perkara PT AFI Pharma dalam kasus GGAPA ke tingkat penyidikan, pada Selasa (1/11) lalu.
Lewat peningkatan status tersebut, artinya Polri telah mengantongi dugaan pelanggaran tindak pidana dalam kasus tersebut.
Menurutnya Pipit, PT Afi Farma secara formil sudah melanggar karena melawan aturan dalam undang-undang.
Akan tetapi, pihaknya masih perlu mendalami obat yang diduga menyebabkan tewasnya ratusan anak yang diproduksi oleh PT Afi Farma tersebut.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebelumnya mengatakan berdasarkan data yang dilaporkan dari seluruh rumah sakit di 28 propinsi menunjukkan hasil pemeriksaan yang konsisten, yakni faktor risiko terbesar penyebab GGAPA adalah toksikasi dari EG dan DEG pada obat sirop.
Sementara itu, jumlah temuan kasus GGAPA di Indonesia telah mencapai 324 orang per Minggu (6/11). Ratusan kasus itu tersebar di 28 provinsi Indonesia dengan kasus kematian ditemukan pada 195 anak. [tum]