WahanaNews.co | Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab (MRS), tiba di
Mapolda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020), sekitar pukul 10.24 WIB, dan menyatakan siap
menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus kerumunan massa di Petamburan.
Rizieq Shihab hadir di Mapolda Metro
Jaya dengan mengendarai mobil berwarna putih dan didampingi sejumlah kerabat dan pengacaranya. Tampak juga Sekretaris Umum DPP FPI, Munarman, turut mendampingi.
Baca Juga:
HRS Sebut ‘Negara Darurat Kebohongan’, Pengacara: Itu Dakwah
"Saya hadir ke Polda Metro Jaya
untuk memenuhi pemeriksaan terkait kerumunan," ujar Rizieq Shihab di
Mapolda Metro Jaya, seperti dikutip dari siaran langsung
di Kompas TV, Sabtu (12/12/2020).
Pengacara Rizieq, Aziz Yanuar, menyebutkan, kliennya siap ditahan jika penyidik memang menetapkan penahanan setelah dilakukan
pemeriksaan nanti.
"Insya Allah siap, beliau siap
dengan segala kemungkinan, karena sebagai seorang pejuang," ujar Aziz di
Mapolda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020).
Baca Juga:
Habib Rizieq Bebas, Ini Respon Pecinta HRS di Majalengka
Aziz mengaku pihaknya juga telah siap
mendukung MRS jika penahanan harus dijalani oleh kliennya itu.
"Segala upaya sudah dipersiapkan
dan sudah dipikirkan matang-matang oleh pihak HRS dan juga tim kuasa
hukum," ujar Aziz.
Diberitakan sebelumnya, pada Sabtu (12/12/2020) dini hari tadi, Rizieq mengumumkan dirinya merencanakan datang ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.
"Saya umumkan kepada seluruh anak
bangsa, 12 Desember 2020, di pagi hari, saya bersama pengacara akan datang ke
Polda Metro Jaya, inshaallah," kata Rizieq, melalui
kanal Youtube Front TV.
Menurut Rizieq, kedatangannya ke Polda
Metro Jaya ini tidak berdasarkan surat panggilan. Namun untuk menunjukkan dirinya
sebagai warga negara yang patuh hukum.
"Kami tidak pernah terima surat pemanggilan
sebagai tersangka, penyidik agak keberatan dengan mengeluarkan surat tersebut,
lalu ada kesepakatan bagaimana habib lebih cepat ke Polda," kata Rizieq, mengulang kesepakatan pengacaranya dengan penyidik Polda Metro
Jaya.
Kini, Rizieq terbukti memenuhi ucapannya tersebut dengan datang ke Mapolda
Metro Jaya, sekitar pukul 10.24 WIB.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah
menetapkan pendiri FPI itu sebagai tersangka dalam kasus dugaan
tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.
Rizieq Shihab ditetapkan sebagai
tersangka bersama lima orang lainnya. Kelima orang tersebut adalah Haris
Ubaidillah, Ali Alatas, Maman Suryadi, Ahmad Sobri Lubis, dan Idrus.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka,
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran, menyatakan, tim penyidik Polda Metro Jaya akan
melakukan penangkapan terhadap enam tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana
pelanggaran protokol kesehatan Covid-19, termasuk Rizieq Shihab.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, menegaskan, pada hari ini sebetulnya tidak ada jadwal pemanggilan terhadap
Rizieq Shihab.
"Jadwal pemanggilan hari ini
tidak ada. Kami berkomitmen sejak kemarin bahwa
panggilan pertama yang bersangkutan tidak hadir dan yang kedua juga tidak
hadir. Kemarin sudah saya perjelas lagi bahwa penyidik dalam hal ini akan
melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan [Rizieq Shihab]" ujar
Yusri, Sabtu (12/12/2020).
Lebih lanjut, Yusri mengatakan bahwa
Polda Metro Jaya mempersilakan Rizieq Shihab jika ingin datang ke Mapola Metro
Jaya.
Namun, dia menegaskan, Polda Metro Jaya
akan melakukan pemeriksaan sesuai protokol kesehatan terlebih dulu kepada imam
besar FPI tersebut.
Yusri pun meminta agar Rizieq Shihab
tidak membawa massa dan cukup didampingi oleh pengacaranya ke Mapolda Metro
Jaya.
"Dengan kehadirannya sekarang
ini, silakan saja. Kalau ke sini tetap akan dilakukan dengan protokol kesehatan. Kita akan lakukan pemeriksaan terhadap
yang bersangkutan. Nanti kita akan periksa yang bersangkutan sebagai tersangka
dan kemudian akan kita lakukan penangkapan," ujarnya.
Mengenai masalah penahanan terhadap
Rizieq Shihab, Yusri mengatakan hal itu nantinya akan diputuskan oleh penyidik
Polda Metro Jaya.
"Nanti masalah penahanan itu
adalah upaya dari para penyidik, dilihat nanti alasan objektif dan subjektifnya
seperti apa. Dari kemarin kami sudah sampaikan dengan jelas bahwa akan kita
lakukan penangkapan, tapi kalau yang bersangkutan mau hadir, silakan hadir ke sini. Kita akan proses sesuai hukum, dan kita lakukan pemeriksaan sebagai tersangka, dan akan kita keluarkan surat penangkapan," paparnya. [dhn]