WahanaNews.co | Informasi mengenai adanya pungutan
pajak atas pulsa, kartu perdana, token listrik hingga voucher, beberapa waktu terakhir, ramai dibicarakan masyarakat.
Salah
satu isu yang beredar, pungutan pajak itu menyebabkan harga pulsa, kartu
perdana, dan token listrik akan mengalami peningkatan, terhitung sejak 1 Februari esok.
Baca Juga:
PLN dan Pemkot Operasikan SPKLU Khusus Angkot Berbasis Listrik di Kota Bogor
Para
pedagang pulsa pun diminta bersiap-siap akan adanya pajak yang dikenakan.
Namun,
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, memberikan klarifikasi terkait aturan apa yang sebenarnya ia keluarkan.
Baca Juga:
PLN dan Kementerian ESDM Cek Kesiapan SPKLU di Banten untuk Kelancaran Layanan Arus Mudik
Narasi yang
Beredar
Salah
satu akun yang menyebarkan informasi kenaikan harga pulsa, kartu perdana, token
listrik, juga adanya pajak yang dikenakan pada pedagang pulsa, adalah
akun Facebook Rahmat Agung Jr.
Ia
mengunggah informasi ini pada Sabtu (30/1/2021), dengan narasi sebagai berikut:
""Siap" para pedagang pulsa ada pajak
pulsa mulai tanggal 1 Februari 2021."