WahanaNews.co | Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan mengatakan, pihaknya telah membebaskan artis sinetron Naufal Samudra atas dugaan penyalahgunaan narkotika.
Diketahui, Naufal ditangkap polisi pada Jumat (7/1/2022) kemarin.
Baca Juga:
Aksi Arogansi di SCBD: Polda Metro Jaya Minta Maaf ke Lachlan Gibson, Siap Evaluasi Total
Berdasarkan hasil pengembangan kasus yang ada, Naufal memang sempat menjadi pemakai narkoba. Namun saat ditangkap, dirinya kedapatan tidak sedang mengonsumsi obat-obatan terlarang.
Selain itu, aparat juga tidak menemukan adanya barang haram tersebut saat melakukan penggeledahan. Atas pertimbangan tersebut, tim penyidik kemudian membebaskan Naufal dan menetapkan statusnya sebagai saksi.
"Yang bersangkutan memang sebagai pengguna, tapi pada saat diamankan, yang bersangkutan sedang tidak menggunakan dan tidak memiliki barang bukti baik di dalam tubuhnya maupun di dalam rumahnya," ujar Zulpan kepada wartawan, Sabtu (8/1).
Baca Juga:
3 Buronan Kasus Judi Online Komdigi Ditangkap Polda Metro Jaya
"Kemudian hasil tes urinenya juga negatif, sehingga terhadap saudara Naufal penyidik sudah menetapkan statusnya sebagai saksi," imbuhnya.
ulpan mengatakan, penangkapan Naufal berkaitan dengan kasus narkoba yang sedang ditangani Polda Metro Jaya. Ia menjelaskan, awalnya, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya telah menangkap seorang tersangka bernama Ridwan pada November 2021.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, Ridwan disebut memiliki jejak transaksi digital dengan Naufal dan Jeff Smith yang juga ditangkap beberapa waktu lalu.
Menurutnya, total ada tiga kali transaksi terhadap jenis narkotika LSD yang dilakukan Naufal kepada Ridwan. Namun, ia berhenti memesan setelah Jeff Smith ditangkap polisi karena kasus narkoba.
"Dalam percakapan di media sosial, saudara Naufal pernah memesan narkoba jenis LSD kepada Ridwan, tiga kali pemesanan yang dilakukan," ujarnya.
Zulpan menuturkan, saat ini Naufal akan menjalani rehabilitasi di kawasan Cibubur, Jakarta Timur. Langkah tersebut, kata dia, sebagai edukasi dalam rangka pencegahan penggunaan narkoba, khususnya kepada generasi muda.
Selain itu, ini juga menyikapi Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
"Oleh sebab itu, kepada saudara Naufal ini juga perlu saya sampaikan pada rekan-rekan, yang bersangkutan juga bukan sebagai pengedar, memang pernah memakai. Dan pada saat diamankan, tidak sedang menggunakan," jelas Zulpan.
Diketahui, ini bukan kali pertama Naufal tersandung kasus hukum. Pada 13 April 2020, ia juga ditangkap karena kepemilikan ganja jenis liquid, meski kemudian hasil tes urinenya negatif. [bay]