WahanaNews.co | Timsus Polri telah memeriksa istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai saksi kasus tewasnya Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Hasil pemeriksaan Putri akan diumumkan Timsus Polri pada Jumat (19/8).
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
"Minggu ini diperiksanya (Putri Candrawathi). Makanya besok disampaikan hasilnya. Oleh Timsus," kata Kadiv Propam Polri Irjen Dedi Prasetyo usai penutupan kegiatan MTQ Anggota Polri 2022 di Aula PTIK, Jakarta Selatan, Kamis (18/8).
Selain membeberkan hasil pemeriksaan Putri, kata Dedi, Timsus Polri juga akan menyampaikan secara menyeluruh mulai dari hasil terkini penyidikan kasus kematian Brigadir J.
Kemudian perkembangan terkait penyidikan yang dilakukan Inspektorat Khusus (Itsus) juga bakal disampaikan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Agung Budi Maryoto.
Baca Juga:
LPSK Katakan Bharada E Sempat Emosi Saat Rekonstruksi
"Update pertama akan disampaikan oleh Timsus. Mungkin Kabareskrim yang akan menyampaikan langsung dan update tentang Itsus demikian juga besok akan disampaikan juga," ujar Dedi.
Jenderal bintang dua itu menambahkan, Timsus Polri fokus dalam pembuktian kasus pembunuhan berencana (Pasal 340) yang menjerat Bharada E, Brigadir R, KM dan Ferdy Sambo tersangka.
Terkait kasus di luar itu, kata Dedi, seperti gugatan mantan penasihat hukum Bharada E, dugaan laporan palsu terkait pelecehan terhadap Putri termasuk dugaan suap Ferdy Sambo terhadap LPSK masih perlu pembuktian.
"Timsus saat ini fokus untuk pembuktian pasal yang sudah diterapkan adalah Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56, fokus di situ. Pembuktian secara materiil baik secara formil," ujar Dedi.
Istri Sambo Diduga Terlibat Kematian Brigadir J
Tim kuasa hukum keluarga Brigadir J, mendatangi Bareskrim Polri, Selasa (16/8). Kedatangan tim kuasa hukum yang dipimpin Kamaruddin Simanjuntak itu guna mendesak agar Timsus Polri menetapkan Putri sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Kamaruddin menyebut desakan itu dilayangkan karena Putri diduga terlibat dalam tindakan obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi penyidikan kasus yang masih disidik Timsus Polri.
Maka saya minta kepada pejabat utama polri untuk segera (Putri), jadikan tersangka Pasal 55, 56 jo, pasal 340, 338, 351 ayat 3," ucap Kamaruddin kepada wartawan, di Mabes Polri.
Kamaruddin menjelaskan bahwa permintaan untuk penyidik segera menetapkan Putri sebagai tersangka mengacu pada laporan yang sebelumnya telah didaftarkan dengan nomor STTL/251/VII/2022/Bareskrim Polri tertanggal 18 Juli 2022.
Peran Istri Ferdy Sambo
Kamarudin mengatakan Putri patut diduga turut berperan menghalangi proses hukum atau diistilahkan obstruction of justice untuk mengungkap fakta sebenarnya terkait kematian Brigadir J.
"Dia juga memfitnah mayat, yaitu melanggar Pasal 321 KUHP kemudian dia juga turut serta melakukan pembunuhan berencana yaitu tentang obstruction of justice juga Pasal 221-223 Jo Pasal 556 kemudian juga melakukan permufakatan jahat, pasal 88 KUHP. Banyak pasal yang dilanggar bisa nggak keluar-keluar dari penjara nanti," ujar dia.
Bareskrim Polri sebelumnya resmi menghentikan dua Laporan Polisi (LP) yang terkait dengan kasus pembunuhan Brigadir J. Pertama perkara dugaan pelecehan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo dan dugaan ancaman disertai kekerasan.
"Berdasarkan gelar perkara tadi sore, kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana. Bukan merupakan peristiwa pidana," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (12/8).
Menurutnya, kedua LP tersebut dihentikan imbas penanganan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J yang terbukti memenuhi unsur pidana, sehingga menutup dua LP sebelumnya.
"Saat ini Bareskrim sedang memenuhi LP terkait dugaan pembunuhan berencana dengan korban Brigadir Yoshua," jelas dia.
Polri menetapkan empat tersangka terkait kasus kematian Brigadir J. Keempat tersangka itu adalah Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR dan KM. Para tersangka dijerat pidana pembunuhan dan pembunuhan berencana. [rin]