WAHANANEWS.CO, Jakarta - Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Soeharto menegaskan bahwa sektor pangan merupakan salah satu pilar utama yang menentukan keberlangsungan suatu bangsa.
Di tengah meningkatnya kebutuhan pangan akibat pertumbuhan penduduk, berkurangnya lahan pertanian produktif akibat alih fungsi lahan, serta berbagai tantangan global yang memengaruhi rantai pasok pangan, penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pangan dinilai menjadi langkah penting untuk memperkuat sistem ketahanan pangan nasional.
Baca Juga:
Titiek Soeharto Blusukan Lagi ke Gudang Beras Bulog, Ingatkan Hal Ini
Menurut perempuan yang akrab disapa Titiek Soeharto itu, keberadaan regulasi yang komprehensif dan adaptif sangat diperlukan agar Indonesia mampu menghadapi berbagai tantangan pangan di masa mendatang sekaligus menjaga stabilitas nasional.
“Pangan bukan sekadar komoditas ekonomi. Pangan adalah kebutuhan dasar manusia, hak setiap warga negara, sekaligus fondasi utama ketahanan nasional. Sejarah menunjukkan bahwa banyak negara menghadapi gejolak sosial, ekonomi, bahkan politik ketika akses terhadap pangan terganggu,” ujar Titiek, sapaan akrabnya, saat ditemui di Universitas Sebelas Maret (UNS), Surakarta, Jawa Tengah, Jumat (12/6/2026).
Ia menilai kondisi tersebut menjadi pengingat bahwa Indonesia harus memiliki sistem pangan yang kuat, mandiri, dan berkelanjutan.
Baca Juga:
Sidak DPR Bongkar 200 Ton Beras Busuk di Gudang Bulog Maluku Utara
Karena itu, penyusunan regulasi di sektor pangan tidak hanya berfungsi sebagai instrumen hukum, tetapi juga sebagai arah kebijakan pembangunan nasional yang mampu menjamin ketersediaan, keterjangkauan, dan keberlanjutan pangan bagi seluruh masyarakat.
“Regulasi pangan harus mampu mengantisipasi perubahan zaman dan memberikan landasan hukum yang kuat bagi pembangunan sistem pangan nasional yang berkeadilan, efisien, berdaya saing, serta berpihak kepada petani, nelayan, peternak, dan konsumen,” tegas Politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut.
Dalam kesempatan tersebut, Titiek juga menyoroti berbagai program strategis yang saat ini dijalankan pemerintah dalam rangka mewujudkan swasembada pangan nasional.
Program tersebut merupakan bagian dari agenda prioritas Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat kemandirian pangan Indonesia dan mengurangi ketergantungan terhadap impor komoditas pangan tertentu.
Langkah-langkah yang ditempuh pemerintah antara lain melalui peningkatan produksi pangan nasional, pembangunan dan rehabilitasi jaringan irigasi, penguatan cadangan pangan pemerintah, peningkatan kesejahteraan petani dan pelaku usaha sektor pangan, serta penguatan kelembagaan yang berperan dalam pengelolaan pangan nasional.
Meskipun sejumlah indikator menunjukkan perkembangan yang positif, Titiek mengingatkan bahwa tantangan yang dihadapi sektor pangan ke depan masih cukup kompleks.
Selain perubahan iklim, ancaman krisis pangan global, fluktuasi harga komoditas, hingga keterbatasan lahan pertanian menjadi faktor yang perlu diantisipasi melalui kebijakan yang tepat dan berkelanjutan.
Untuk itu, ia menekankan pentingnya kehadiran regulasi yang adaptif, responsif terhadap perkembangan zaman, serta disusun dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat.
“Pembahasan RUU tentang Pangan tidak cukup hanya dilakukan di ruang-ruang parlemen dan pemerintahan. Penyusunan regulasi yang baik membutuhkan partisipasi publik yang luas, termasuk dari kalangan akademisi dan pakar yang memiliki kompetensi serta pengalaman empiris di bidang pangan,” jelasnya.
Menurutnya, keterlibatan perguruan tinggi, peneliti, pelaku usaha, organisasi masyarakat, hingga kelompok tani dan nelayan akan memberikan perspektif yang lebih komprehensif dalam penyusunan regulasi.
Dengan demikian, RUU Pangan yang dihasilkan dapat menjadi instrumen hukum yang efektif dalam menjawab berbagai persoalan sektor pangan nasional.
Menutup pernyataannya, Titiek berharap berbagai masukan dari kalangan akademisi maupun pemangku kepentingan dapat memperkaya substansi RUU Pangan sehingga mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus mendukung terciptanya ketahanan dan kedaulatan pangan nasional yang berkelanjutan.
“Partisipasi publik menjadi kunci agar regulasi yang dihasilkan benar-benar relevan, implementatif, dan mampu menjawab tantangan sektor pangan di masa depan,” tutupnya.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]