WahanaNews.co | Tarif integrasi Jalan Tol
Jakarta-Cikampek (Japek) dan Jalan Tol Layang Japek II (Elevated) akan
diberlakukan mulai Minggu (17/1/2021), pukul 00.00 WIB.
Direktur
Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC), Vera Kirana, mengungkapkan hal itu dalam konferensi pers virtual, Kamis
(14/1/2021).
Baca Juga:
Percepat Konektivitas Sumut, 2 Ruas Baru Tol Kutepat Rampung 100%
"Maka,
akan ditetapkan tarif terintegrasi ruas (tol) Japek dan Japek (Elevated) II
pada 17 Januari Tahun 2021, pukul 00.00 WIB," jelas Vera.
Pemberlakuan
tarif integrasi ini sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum
danPerumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1524/KPTS/M/2020 tanggal 22 Oktober 2020
tentang PengintegrasianSistem Pengumpulan Tol, Penetapan Golongan Jenis
Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol PadaJalan Tol Japek dan Tol
Japek II Elevated.
Vera
mengatakan, sejak dioperasikan pada 15 Desember 2019 atau 13 bulan lalu, Tol
Layang Japek II (Elevated) masih belum dikenakan tarif hingga saat ini.
Baca Juga:
PLN Siap Tambah 111 SPKLU di Sejumlah Lokasi "Rest Area" Tol
Pengguna
jalan tolbisa melintasinya secara gratis atau tanpa dikenakan tarif
tambahan.
Sistem
pentarifan ini terbagi dalam empat wilayah, yakni Jakarta Interchange (IC) - Pondok Gede Barat/Timur (Wilayah 1), Jakarta IC - Cikarang Barat (Wilayah 2), Jakarta IC - Karawang Barat (Wilayah 3), serta Jakarta IC - Cikampek (Wilayah 4).
Secara
keseluruhan, dampak positif dari integrasi ini akan terjadi penurunan Volume Capacity Ratio (V/C ratio)
untukTol Japek bawah, salah satunya yang tertinggi yaitu di segmen Cikarang
Timur - Karawang Barat, yang
semula 1,07 turun menjadi 0,63 (arah Cikampek).