WahanaNews.co | SCM (57), pengemudi yang menabrak 10 pengendara sepeda motor di Jalan Mrisi Selatan, Madukismo, Kasihan, Bantul, DIY, Selasa (20/9/2022) kemarin, ditetapkan sebagai tersangka.
"SCM ditetapkan selaku tersangka yang mengakibatkan korban 11 orang luka dan 10 kendaraan motor serta satu sepeda mengalami kerusakan," kata Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana, Rabu (21/9/2022).
Baca Juga:
Pemuda Curi Bus untuk Ambil Solar, Tabrak Kendaraan di Cikarang
Jeffry menerangkan, penetapan status tersangka ini setelah dilakukan gelar perkara dan penyelidikan terhadap peristiwa kecelakaan lalu lintas tersebut. SCM diduga lalai dalam berkendara sehingga menyebabkan pengendara lain terluka maupun kerusakan pada kendaraan lainnya.
"Karena sudah terpenuhi unsur kelalaian yang dilakukan SCM, pengemudi mobil Brio yang kurang hati-hati dan kurang konsentrasi sehingga mengakibatkan laka dengan korban luka-luka dan kerusakan kendaraan serta dengan sengaja tidak menghentikan kendaraan dan tidak memberi pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 Ayat 2 dan Pasal 321," papar Jeffry.
Dalam kasus ini, polisi tak menahan SCM menimbang ancaman hukuman pidana penjara yang kurang dari lima tahun. Namum, ia tetap dikenakan wajib lapor.
Baca Juga:
Bus Ugal-ugalan di Bekasi, Satu Tewas
"Tersangka juga koperatif dalam proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dan tersangka beserta keluarga bersedia bertangung jawab terhadap para korban beserta kerugian materi akibat dari kecelakaan tersebut," tutup Jeffry.
Sebelumnya diberitakan, sebuah mobil Honda Brio bernomor polisi AD 8867 DJ yang dikemudikan SCM (57), menabrak sejumlah pengendara motor di Jalan Mrisi Selatan, Madukismo, Kasihan, Bantul, DIY, Selasa (20/9/2022) sore.
Kasat Lantas Polres Bantul Iptu Fikri Kurniawan menjelaskan, kecelakaan terjadi saat pengemudi hendak menuju kampus Institut Seni Indonesia (ISI), Sewon dengan melewati Jalan Mrisi dari arah utara.