WahanaNews.co, Jakarta - Polisi menetapkan sopir truk bermuatan tanah berinisial DWA yang menabrak dua pengendara sepeda motor di Jalan Raya Salembaran, Kosambi, Tangerang, sebagai tersangka.
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Djati Wiyoto mengatakan penetapan tersangka dilakukan lantaran pengemudi truk dinilai telah lalai dalam berkendara hingga menimbulkan korban.
Baca Juga:
Gubernur Kalsel Tak Lagi Jadi Tersangka Suap dan Gratifikasi, Ini Alasan Hakim
"Jadi pengemudi sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kelalaiannya yang menyebabkan korban," ujarnya kepada wartawan di lokasi, dikutip Jumat (8/11).
Wiyoto mengatakan hasil tes urine terhadap pengemudi truk, positif narkotika. Pelaku terbukti dalam kondisi mengkonsumsi narkoba saat sedang membawa truk tersebut.
"Saya perintahkan untuk lakukan cek urine ternyata positif urinenya mengandung amphetamin," jelasnya.
Baca Juga:
Kronologi Kasus Video Porno Remaja Padangsidimpuan Jadi Tersangka Versi Polisi
Sejumlah personel kepolisian juga dikerahkan ke lokasi untuk memastikan situasi tetap kondusif serta menjaga barang bukti truk.
"Truk yang dibakar yang dirusak tetap di sana kita amankan, dan sampai malam ini (kemarin) terus kita jaga situasinya, dan laporan sudah cukup kondusif," tuturnya.
Sebelumnya insiden kecelakaan yang melibatkan truk bermuatan tanah dan sepeda motor terjadi Jalan Raya Salembaran, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (7/11).