WahanaNews.co | Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mangkir atau bolos kerja pada Jumat (24/3) atau hari kejepit nasional (harpitnas) dipastikan bakal menerima sanksi potongan tunjangan kinerja (Tukin).
"Sanksi untuk ASN yg memilih untuk tidak masuk kerja tanpa mengajukan cuti (TK) akan dikenakan pemotongan tunjangan kinerja (pasal 8, Peraturan BKN 10/2022)," ujar Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Iswinarto Setiaji lewat pesan teks, melansir CNN Indonesia, Kamis (23/3/2023).
Baca Juga:
Pemkab Probolinggo Sosialisasikan Seleksi Penerimaan PPPK dan Penyelesaian Non-ASN 2024
Pemerintah menetapkan Kamis (23/3) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945, sehingga Jumat (24/3) menjadi Harpitnas, atau hari yang berada di antara dua hari libur.
Selain dikenakan pemotongan Tukin, Iswinarto menyebut ASN yang bolos juga dapat diberi hukuman disiplin ringan hingga berat, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Disiplin PNS 94/2021 Pasal 9, 10, dan 11.
"Untuk hukuman disiplin ringan, jika tidak masuk kerja mulai dari tiga hari kerja tanpa keterangan, diberikan teguran lisan). 4-6 hari kerja (teguran tertulis). 7-10 hari kerja (pernyataan tidak puas secara tertulis)," jelasnya.
Baca Juga:
11 Perwira Tinggi Polri Naik Pangkat
Senada, Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik (DAKIP) Kementerian PANRB Mohammad Averrouce menyebut aturan PP 94 ini bahkan bisa dihitung secara kumulatif.
"Sebenarnya kan kalau sekarang aturannya di PP 94 kan kumulatif juga, nanti kan bisa dihitung juga secara tahunan gitu," katanya.
Terkait ASN yang bolos, Averrouce menyebut sebagian besar ASN diperkirakan akan mengambil cuti pada Harpitnas alih-alih bolos. Menurutnya, para pegawai harusnya sudah tahu jadwal libur tersebut, sehingga bisa mengambil cuti tahunan sejak jauh-jauh hari.