WahanaNews.co
| Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),
Nurul Ghufron, menjelaskan soal polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang tak
diatur dalam Undang-Undang baru KPK Nomor 19 Tahun 2019.
TWK
baru muncul dan diatur dalam Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021.
Baca Juga:
Polri Terbitkan Perpol Terkait Perekrutan 57 Mantan Pegawai KPK Jadi ASN
Belakangan,
tes wawasan kebangsaan tersebut dijadikan dasar atau rujukan untuk
memberhentikan 51 pegawai KPK.
Ghufron
mengamini bahwa TWK tidak masuk dalam UU baru KPK.
TWK,
sambungnya, diusulkan sebagai persyaratan untuk pegawai KPK menjadi Aparatur
Sipil Negara (ASN).
Baca Juga:
TWK KPK, Saut Situmorang: Presiden Kita Salah Mikir
"Memang
kalau dipertanyakan, TWK tidak pernah diatur di UU. Tidak pernah diatur memang.
Tapi untuk memenuhi syarat, bagaimana caranya kalau tidak dites?" kata
Ghufron di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis
(27/5/2021).
"Anda,
misalnya, kalau mau masuk di perusahaan media, minta misalnya TOEFL-nya 500,
lalu apa dokumennya, bisa dilakukan tes sendiri atau menggunakan sertifikat
TOEFL? Itulah contoh kenapa ada TWK," imbuhnya.
Ghufron
berdalih, TWK adalah metoda yang sengaja digunakan untuk melegalkan mekanisme
alih status pegawai KPK menjadi ASN.
Hasilnya,
kata dia, memang ada sejumlah pegawai KPK yang tidak memenuhi persyaratan untuk
menjadi ASN.
"Hasilnya,
ada yang memenuhi syarat, ada yang tidak memenuhi syarat. Bagaimana KPK? Pimpinan
menyadari bahwa keberadaan KPK ini bukan karena gedungnya yang tinggi 16
lantai, bukan karena alat canggih, tapi terutama sumber daya manusia,"
ujar Ghufron.
"Maka,
kami tegaskan, kami semua bukan hanya memperjuangkan, tapi kami menyayangi
mereka semua. Tapi, kami juga harus memahami, ada perbedaan sistem antara
pegawai KPK dan ASN yang antarsistem harus saling menyelesaikan, maka yang
menyesuaikan atau yang sesuai persyaratannya dengan syarat ASN itu yang hanya
bisa diterima sebagai ASN," katanya.
Sekadar
informasi, sebanyak 51 dari 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK bakal
diberhentikan atau dipecat pada 1 November 2021.
Sedangkan
24 pegawai lainnya masih bisa dilakukan pembinaan dengan syarat harus mengikuti
pendidikan bela negara dan kembali dilakukan tes wawasan kebangsaan.
Keputusan
tersebut diputuskan usai rakor bersama antara pimpinan KPK, Kepala BKN, Menpan
RB, dan Menkumham, pada Selasa (25/5/2021).
Sejauh
ini, belum diketahui siapa saja 51 pegawai KPK yang dinyatakan dipecat dari
lembaga antirasuah.
Pun
demikian 24 pegawai yang dinyatakan bisa dibina kembali. [qnt]