WahanaNews.co | Rencana kebijakan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk mobil dan motor yang tidak lulus atau belum uji emisi di wilayah DKI Jakarta molor dari target.
Mulanya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta berencana menerapkan ketentuan ini pada Desember 2022. Namun hingga awal 2023, kebijakan ini tak kunjung diterapkan.
Baca Juga:
Rencana Kebijakan Pengguna BBM Pertalite-Solar Sudah di Tangan Jokowi
"Iya itu nanti ya, karena saya janji Desember (diterapkan)," kata Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto seperti dilansir dari CNN, Selasa (17/1).
Tahun lalu, Asep mengatakan masalah ini sudah dibahas dengan pihak-pihak terkait seperti Badan Pendapatan Daerah, Dinas Perhubungan, Dinas Kominfotik, dan Polda Metro Jaya. Sejak saat itu, mereka menyiapkan pelbagai hal untuk mendukung pelaksanaan rencana kebijakan tersebut.
Persiapan itu di antaranya meningkatkan jumlah tempat hingga penambahan alat uji emisi serta teknisi. Selain itu, pihaknya juga mempersiapkan sistem informasi yang kini sudah terintegrasi dengan Bappenda, Kepolisian, hingga pengelola perparkiran.
Baca Juga:
Ketika Sudah Menjabat, Airlangga Instruksikan Kader Golkar Dukung Kebijakan Prabowo-Gibran
Denda PKB diterapkan sesuai dengan ketentuan Pasal 206 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Humas DLH DKI Jakarta Yogi Ikhwan saat dikonfirmasi lebih lanjut mengatakan penerapan ketentuan itu masih menunggu aturan turunan PP tersebut dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"Menunggu Permen LH dulu, turunan dari PP 22 Tahun 2021," ujar Yogi saat dihubungi, Senin (16/1).
Sebelumnya, Pemprov DKI mengeluarkan wacana wajib uji emisi bagi setiap kendaraan yang melintasi ruas jalan Ibu Kota. Sanksi denda dan disinsentif akan diberikan bagi pemilik kendaraan yang belum atau tidak lulus uji emisi.
Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta saat itu, Anies Baswedan.
Aturan itu menyatakan, setiap kendaraan bermotor, baik mobil dan sepeda motor yang berusia lebih dari tiga tahun wajib melakukan uji emisi gas buang dan memenuhi ambang batas emisi. Uji emisi wajib dilakukan paling sedikit sekali dalam setahun. [ast]