WAHANANEWS.CO, Jakarta - Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengumumkan kebijakan pemutihan tunggakan iuran selama dua tahun bagi peserta yang terdampak pandemi Covid-19.
Program ini bertujuan meringankan beban masyarakat yang kesulitan ekonomi dan memastikan mereka tetap dapat mengakses layanan kesehatan melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Baca Juga:
Ini 7 Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Ghufron menjelaskan, pemutihan hanya berlaku bagi peserta yang telah terverifikasi sebagai tidak mampu dan kembali mendaftar melalui mekanisme resmi yang telah ditetapkan.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat perlindungan sosial di sektor kesehatan.
Ia menekankan pentingnya verifikasi data peserta secara ketat untuk mencegah penyalahgunaan sistem.
Baca Juga:
BPJS Kesehatan Gandeng Kampus, Perkuat Ketahanan Pembiayaan JKN Lewat Lomba Aktuaria
“Kami gunakan AI dan sistem digital untuk verifikasi data peserta agar tidak terjadi penyalahgunaan klaim,” ujarnya.
Menurut Ghufron, BPJS Kesehatan kini telah mengembangkan sistem digital berbasis kecerdasan buatan (AI) yang dapat menilai kelayakan peserta secara otomatis.
Dengan demikian, proses penentuan peserta yang berhak menerima pemutihan menjadi lebih transparan dan akurat.