WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah tegas dengan memutus sementara akses terhadap aplikasi Grok.
Kebijakan ini ditempuh sebagai upaya preventif untuk melindungi masyarakat dari potensi penyebaran konten pornografi palsu yang dihasilkan melalui teknologi kecerdasan artifisial (AI).
Baca Juga:
BNPB Evaluasi Pembangunan Hunian Pascabencana di Sumatra Barat
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa keputusan tersebut berlandaskan pada kepentingan perlindungan publik, khususnya kelompok rentan seperti perempuan dan anak-anak, dari dampak negatif penyalahgunaan teknologi digital.
“Demi melindungi perempuan, anak, dan seluruh masyarakat dari risiko konten pornografi palsu yang dihasilkan menggunakan teknologi kecerdasan artifisial. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital melakukan pemutusan akses sementara terhadap aplikasi Grok,” ujarnya sebagaimana dilaporkan RRI, Sabtu (10/1/2026).
Meutya mengungkapkan, langkah pemutusan akses ini juga didasari oleh dugaan penyalahgunaan fitur Grok AI yang terintegrasi dengan platform X.
Baca Juga:
Pemerintah Bentuk Klinik UMKM Bangkit untuk Percepat Pemulihan Ekonomi Pascabencana Sumatra
Praktik tersebut dinilai berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), terutama jika digunakan untuk membuat konten deepfake seksual tanpa persetujuan pihak yang menjadi objek.
Menurutnya, pemerintah saat ini tengah meminta klarifikasi kepada pihak platform X terkait dugaan pelanggaran tersebut, sekaligus menegaskan komitmen negara dalam menjaga ruang digital agar tetap aman dan bermartabat.
Pemerintah menilai praktik deepfake seksual nonkonsensual sebagai pelanggaran serius terhadap HAM.