WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah tegas dengan memutus sementara akses terhadap aplikasi Grok.
Kebijakan ini ditempuh sebagai upaya preventif untuk melindungi masyarakat dari potensi penyebaran konten pornografi palsu yang dihasilkan melalui teknologi kecerdasan artifisial (AI).
Baca Juga:
FLSN3N 2026 Wadah kreativitas Pelajar SMA dan SMK Provinsi jambi
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa keputusan tersebut berlandaskan pada kepentingan perlindungan publik, khususnya kelompok rentan seperti perempuan dan anak-anak, dari dampak negatif penyalahgunaan teknologi digital.
“Demi melindungi perempuan, anak, dan seluruh masyarakat dari risiko konten pornografi palsu yang dihasilkan menggunakan teknologi kecerdasan artifisial. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital melakukan pemutusan akses sementara terhadap aplikasi Grok,” ujarnya sebagaimana dilaporkan RRI, Sabtu (10/1/2026).
Meutya mengungkapkan, langkah pemutusan akses ini juga didasari oleh dugaan penyalahgunaan fitur Grok AI yang terintegrasi dengan platform X.
Baca Juga:
Komisi V DPR Desak Pemerintah Transparan Ungkap Penyebab Tabrakan Kereta di Bekasi
Praktik tersebut dinilai berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), terutama jika digunakan untuk membuat konten deepfake seksual tanpa persetujuan pihak yang menjadi objek.
Menurutnya, pemerintah saat ini tengah meminta klarifikasi kepada pihak platform X terkait dugaan pelanggaran tersebut, sekaligus menegaskan komitmen negara dalam menjaga ruang digital agar tetap aman dan bermartabat.
Pemerintah menilai praktik deepfake seksual nonkonsensual sebagai pelanggaran serius terhadap HAM.