WAHANANEWS.CO, JAKARTA - Dunia jurnalistik Indonesia dikejutkan oleh kabar tragis dari Kalimantan Selatan. Seorang jurnalis perempuan bernama Juwita (25) ditemukan dalam keadaan tak bernyawa di wilayah Banjarbaru.
Kasus ini menjadi viral setelah aparat mengungkap dugaan kuat bahwa pelaku pembunuhan adalah oknum anggota TNI Angkatan Laut berinisial J (23), yang berdinas di Lanal Balikpapan.
Baca Juga:
Komnas Perempuan Kecam Pembunuhan Jurnalis Juwita, Kasus Tersebut Dikategorikan Femisida
Di tengah keprihatinan publik terhadap kasus tersebut, sejumlah tokoh agama mulai menyuarakan pandangannya. Salah satunya adalah Ustadz Adi Hidayat (UAH) yang menyinggung hukuman bagi pelaku pembunuhan berencana dalam Islam.
Dalam pernyataan yang dikutip dari akun YouTube @kataustadzTv, UAH menyampaikan bahwa pembunuhan dengan unsur kesengajaan adalah dosa besar yang mendapat ancaman sangat berat di akhirat.
“Orang yang sengaja merencanakan pembunuhan, ancamannya: satu, neraka Jahanam. Dua, kekal di dalamnya. Tiga, Allah murka kepadanya,” ujar UAH dalam ceramahnya dikutip dari Liputan6, Minggu (6/4/2025).
Baca Juga:
Jumran Peragakan 33 Adegan, Kuasa Hukum Juwita: Ini Memang Pembunuhan Berencana
Tak hanya itu, ia menambahkan bahwa Allah juga akan melaknat pelaku, dan yang kelima, menjanjikan siksa berlipat di dalam neraka Jahanam.
“Masuk neraka Jahanam saja sudah mengerikan. Tapi ini, siksanya berlipat. Bayangkan kalau orang melakukan pembunuhan dengan sadar dan sengaja,” jelas UAH dengan tegas.
Menurutnya, tak ada alasan yang bisa membenarkan pembunuhan, apalagi jika dilakukan kepada orang yang tak bersalah seperti jurnalis yang tengah menjalankan tugas.
UAH juga mengingatkan bahwa hidup dan nyawa adalah hak mutlak Allah. Siapa pun yang mengambilnya secara paksa, akan berhadapan langsung dengan murka Tuhan.
“Nyawa itu bukan milik kita. Kalau kita ambil seenaknya, maka balasannya juga tidak akan ringan,” tuturnya.
Pandangan UAH tersebut ramai dibagikan di media sosial sebagai bentuk refleksi keagamaan di tengah derasnya pemberitaan mengenai pembunuhan Juwita.
Kasus ini tidak hanya mengguncang dunia pers, tapi juga menjadi sorotan tentang pentingnya perlindungan terhadap jurnalis dalam menjalankan profesinya.
Publik kini menantikan perkembangan penyidikan dan transparansi penuh dari pihak TNI AL serta aparat penegak hukum dalam menuntaskan kasus ini.
Namun yang pasti, suara masyarakat menuntut keadilan bagi Juwita terus menggema, baik di ruang media, ruang publik, maupun ruang batin keadilan yang tak pernah tidur.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]