WAHANANEWS.CO, JAKARTA - Komnas Perempuan mengecam peristiwa pembunuhan jurnalis Juwita di Banjarbaru, Kalimantan Selatan yang terjadi pada 22 Maret 2025.
Komisioner Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor menyampaikan, pihaknya mengkhawatirkan tingginya jumlah femisida hingga saat ini, tetapi masih minim dikenali.
Baca Juga:
Komnas Perempuan: 3 Upaya Konkret Harus Dilakukan untuk Tekan Angka Kekerasan di Jakarta
Maria memandang, kematian Juwita dikategorikan sebagai femisida. Menurutnya, kasus femisida terhadap perempuan pembela HAM terus berulang dengan eskalasi kekerasan berbasis gender yang makin kompleks dan pelakunya termasuk aparat negara.
“Kematian Jurnalis J yang diduga dilakukan oleh calon suaminya menambah deret temuan Komnas Perempuan mengenai femisida intim yaitu pembunuhan yang dilakukan karena relasi intim seperti suami, mantan suami, pacar, mantan pacar sebagai jenis femisida tertinggi,” ujarnya dikutip dari Metrotvnews, Minggu (6/4/2025).
“Dalam kasus tersebut indikasi femisida sangat kuat yaitu adanya pembunuhan terhadap perempuan karena jenis kelamin atau gendernya dan sebagai akibat eskalasi kekerasan berbasis gender yang dialami sebelumnya oleh korban,” sambungnya.
Baca Juga:
Kasus Kekerasan Seksual IWAS, Komnas Perempuan Minta Penegak Hukum Terapkan UU TPKS
Selain itu, ada dugaan korban mengalami kekerasan seksual berulang sebelum dibunuh oleh tersangka yang merupakan prajurit TNI Angkatan Laut (AL) Kelasi I Jumran (J).
Maria menjelaskan, femisida intim menggambarkan superioritas, dominasi, hegemoni, agresi maupun misogini terhadap perempuan, dengan rasa memiliki perempuan dan ketimpangan relasi kuasa laki-laki terhadap perempuan.
Femisida intim menjadi salah satu bentuk eskalasi dari bentuk kekerasan yang dialami sebelumnya secara berulang oleh korban.