WAHANANEWS.CO, KALSEL - Kasus pembunuhan Juwita (23) seorang jurnalis media daring yang dibunuh di Banjarbaru, Kalimantan Selatan akhirnya menemukan titik terang.
Hal tersebut diketahui setelah Detasemen Polisi Militer TNI Angkatan Laut (Denpom AL) Banjarmasin menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Juwita yang diduga dilakukan oleh oknum TNI AL, Kelasi Satu Jumran.
Baca Juga:
Kapolri Tegaskan Pelaku Pemukulan Jurnalis Bukan Ajudannya, Siap Tindak Tegas
Rekonstruksi ini digelar di Jalan Gunung Kupang, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Beberapa fakta baru terungkap, apa saja? Berikut kumparan rangkum.
Menurut kuasa hukum keluarga korban, Muhammad Pazri, rekonstruksi ini memerankan 33 adegan.
"Ya, ada 33 adegan yang direka ulang dalam rekonstruksi hari ini," kata Pazri dikutip dari Kumparan, Minggu (6/4/2025).
Baca Juga:
Komnas Perempuan Kecam Pembunuhan Jurnalis Juwita, Kasus Tersebut Dikategorikan Femisida
Salah satu adegan penting adalah saat pertemuan Jumran dengan Juwita. Jumran mengajak pelaku masuk ke kursi depan mobil, lalu pindah di bagian belakang. Lalu, ada adegan Jumran memiting dan mencekik leher Juwita.
Kuasa hukum Juwita, Dedi Sugianto, mengatakan adegan yang dilakukan saat rekonstruksi merupakan hasil dari pengakuan tersangka.
"Dari semua adegan tadi, itu sangat jelas bahwa ini memang pembunuhan berencana yang dilakukan oleh pelaku," ujar Sugianto.