Ketentuan Umrah
Selain wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat selama ibadah umrah, Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang akan memberangkatkan jemaah umrah juga wajib melaporkan keberangkatan melalui Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji (Siskopatuh).
Baca Juga:
Kemenag Mulai Awasi Sertifikat Halal Bagi UMKM di Provinsi Sulawesi Utara
Hilman juga mengatakan keberangkatan umrah diprioritaskan bagi PPIU yang menggunakan penerbangan langsung (direct flight) melalui Bandara Soekarno Hatta.
Selanjutnya, kepulangan jemaah umrah juga harus mengikuti kebijakan yang telah ditetapkan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Nasional.
Keberangkatan empat penerbangan awal mengacu Kebijakan Umrah Satu Pintu (one gate policy). Adapun lokasi screening yang ditetapkan berada di Asrama Haji Jakarta.
Baca Juga:
Tak Sesuai Kententuan UU, Kemenag Sebut KUA Tak Layani Pernikahan Dini
Ketentuan lainnya, kanwil kemenag provinsi dan kemenag kabupaten/kota wajib melakukan pengawasan keberangkatan jemaah umrah di wilayah kerjanya.
Tertunda karena varian Omicron
Sebelumnya diberitakan pemerintah rencananya akan memberangkatkan jemaah umrah perdana Indonesia pada 23 Desember 2021 lalu. Namun hal itu ditunda, karena adanya varian Omicron.
"Betul (ditunda karena Omicron)," kata Direktur Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Nur Arifin, beberapa waktu lalu.