WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memilih memperpanjang penelusuran perkara dugaan korupsi kuota haji dengan memeriksa saksi-saksi lain sebelum menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka utama.
Langkah itu diambil KPK dalam penanganan kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama yang telah menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka.
Baca Juga:
Desas Desus “Ijon Proyek” Pengadaan 43 Ambulance Senilai Rp14,7 miliar di Sulteng Sudah Ada Pemiliknya(?)
“Penyidik juga masih akan terus memanggil saksi-saksi yang dibutuhkan untuk menerangkan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Pernyataan tersebut disampaikan Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (23/1/2026) -- menandai bahwa proses penyidikan masih terus berjalan.
Ia menjelaskan, perkara dugaan korupsi kuota haji belum berhenti dan masih didalami dari berbagai sisi oleh penyidik.
Baca Juga:
KPK Menyebut 25 Persen Kasus Yang Ditangani Berawal Dari Pengadaan Barang dan Jasa
“Baik soal diskresi yang dilakukan di Kementerian Agama, kemudian distribusi kuota, jual beli kuota, hingga aliran uang,” ujar Budi.
KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara ini, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz alias Gus Alex.
Lembaga antirasuah memastikan kasus dugaan korupsi tersebut akan dituntaskan hingga tahap persidangan.