WahanaNews.co, Jakarta – Pemerintah Indonesia menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2024.
Kenaikan UMP itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan dan diumumkan paling lambat pada 21 November 2023.
Baca Juga:
Pemprov Gorontalo dan Forkopimda Bahas Besaran UMP Tahun 2025 di Gorontalo
"Upah minimum provinsi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 21 November tahun berjalan," seperti dikutip dalam bunyi aturan tentang Pengupahan pada Minggu, (12/11/2023), melansir VIVA.
Dalam aturan tersebut, kenaikan upah minimum akan resmi berlaku pada 1 Januari 2024 mendatang.
"Upah minimum provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya," tulisnya.
Baca Juga:
Soal Buruh Tolak Ikut Wajib Tapera, Kemnaker: Kurang Sosialisasi
Kendati begitu, upah minimum tingkat kabupaten atau kota akan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur. Kenaikan upah minimum kabupaten atau kota 2024 bakal diumumkan pada tanggal 30 November tahun 2023, dan berlaku pada 1 Januari 2024 mendatang.
"Upah minimum kabupaten/kota ditetapkan dengan Keputusan Gubernur, dan diumumkan paling lambat pada tanggal 30 November tahun berjalan," tulisnya.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker menjelaskan, kepastian kenaikan upah minimum tersebut diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup 3 variabel yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (disimbolkan dalam bentuk α).