WahanaNews.co | Presiden Joko Widodo telah
menandatangani omnibus law Undang-undang (UU) Cipta Kerja pada Senin
(2/11/2020).
Beleid
tersebut tercatat sebagai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja. Draf UU Cipta Kerja tersebut telah diunggah di situs resmi Kementerian
Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan bisa diakses oleh publik.
Baca Juga:
Survei LSI: Tingkat Kepuasan Publik pada Jokowi Naik 76,2 Persen
Dengan
demikian seluruh ketentuan dalam UU Cipta Kerja mulai berlaku sejak 2 November
2020.
Draf final
omnibus law UU Cipta Kerja yang diunggah di situs resmi Kemensetneg berisi
1.187 halaman.
Sebelumnya
diketahui jumlah halaman UU Cipta Kerja kerap berubah-ubah. Mulanya di situs
DPR (dpr.go.id), diunggah draf RUU
Cipta Kerja dengan jumlah 1.028 halaman.
Baca Juga:
Berantas Judi Online Pemerintah Bakal Bentuk Satgas Lintas Lembaga
Kemudian,
di hari pengesahan RUU Cipta Kerja pada 5 Oktober 2020, dua pimpinan Badan
Legislasi DPR memberikan draf setebal 905 halaman.
Kemudian,
beredar versi 1.035 halaman yang dikonfirmasi oleh Sekjen DPR Indra Iskandar
pada 12 Oktober 2020.
Sehari
kemudian, 13 Oktober 2020, DPR kembali mengonfirmasi mengenai versi 802
halaman, dengan isi yang disebut tidak berbeda dengan versi 1.035 halaman.
Draf
setebal 1.187 halaman beredar setelah pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI)
dan Muhammadiyah mengungkapkannya ke publik. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.