WAHANANEWS.CO, Jakarta - Tujuh tahun berselang, revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi yang berlaku pada Kamis (17/10/2019) tetap tercatat sebagai salah satu episode paling menentukan dalam sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia.
Saat itu, revisi UU KPK resmi berlaku meski tanpa tanda tangan Presiden Joko Widodo, karena secara hukum rancangan undang-undang otomatis sah setelah 30 hari sejak disetujui bersama DPR dan Presiden dalam rapat paripurna 17 September 2019.
Baca Juga:
Sidang Perdana Digelar, KPK Digugat soal Penundaan Kasus Kementan 2020-2022
Mekanisme tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang mengatur secara tegas prosedur pengesahan RUU menjadi undang-undang.
Dalam Pasal 73 ayat (1) diatur batas waktu penandatanganan oleh Presiden.
"Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 disahkan oleh Presiden dengan membubuhkan tanda tangan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Rancangan Undang-Undang tersebut disetujui bersama oleh DPR dan Presiden".
Baca Juga:
Praperadilankan KPK, Mantan Kajari Tolitoli Minta Dibebaskan Hingga Ganti Rugi Rp100 Miliar
Ketentuan ini menegaskan kewajiban konstitusional Presiden untuk menandatangani RUU dalam tempo paling lama 30 hari sejak persetujuan bersama dicapai.
Namun sebagai pengimbang, Pasal 73 ayat (2) juga memberikan kepastian hukum apabila penandatanganan tidak dilakukan dalam tenggat tersebut.
"Dalam hal Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditandatangani oleh Presiden dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Rancangan Undang-Undang tersebut disetujui bersama, Rancangan Undang-Undang tersebut sah menjadi Undang-Undang dan wajib diundangkan".