WahanaNews.co | Rektorat Universitas Gunadarma Bidang Kemahasiswaan menjelaskan duduk perkara terkait adanya peristiwa kasus perploncoan dan persekusi terhadap pelaku pelecehan seksual yang menghebohkan warganet.
Diketahui, kasus perploncoan dan persekusi terhadap pelaku pelecehan seksual di Universitas Gunadarma, Depok, Jawa Barat tersebut telah viral di media sosial. Bahkan, pelaku tersebut sempat ditelanjangi hingga dipaksa menenggak air seni.
Baca Juga:
Tersangka Razman Nasution Jalani Tes Kesehatan & Sidik Jari di Bareskrim
"Pada Sabtu 10 Desember 2022 pada malam hari tersiar berita tentang Pelecehan seksual di media sosial, yang mana diduga pelaku(1) dan korban(1) adalah mahasiswa Universitas Gunadarma," tulis keterangan Gunadarma yang diterima MPI, Rabu (14/12/2022).
Selanjutnya, pada hari berikutnya yakni 11 Desember 2022 pukul 13.00 WIB. bertempat di Nasionalism Coffee dari Bidang Kemahasiswaan proaktif membangun komunikasi dengan korban(1), untuk meminta keterangan mengenai kronologi kejadian yang menimpanya.
"Selanjutnya pada hari itu Minggu 11 Desember 2022 juga pada pukul 16.30 – 19.45 WIB, bertempat di Kampus E Universitas Gunadarma Kelapa 2 dari bidang kemahasiswaan memanggil yang diduga pelaku(1) untuk dimintai keterangan terkait kasus pelecehan yang dilakukannya," imbuhnya.
Baca Juga:
Jaksa Penuntut Umum Kejari Bireuen Tangani Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Anak
Setelah itu, pada hari berikutnya yakni Senin 12 Desember 2022, bidang kemahasiswaan turut membangun komunikasi dengan korba n(2) dan korban(3) yang juga mahasiswa Gundarma, bertempat di Kampus G Universitas Gunadarma untuk meminta keterangan mengenai kronologi kejadian.
Setelah itu, viral di media sosial berita yang sama. Yakni, adanya pelaku pelecehan seksual dengan pelaku lain (pelaku 2) dengan korban yang sampai press release ini dibuat baru terindentifikasi 1 mahasiswa.
"Dalam proses penyelesaian masalah, tanpa diduga pada hari yang sama Senin 12 Desember, di kampus E Universitas Gunadarma Kelapa 2 sekitar pukul 15.00 WIB terjadi kerumunan mahasiswa di sekitar area Wall Climbing," katanya.
"Bidang kemahasiswaan Universitas Gunadarma bersama satuan pengamanan Universitas Gunadarma mendatangi kerumuman tersebut, dan mendapati bahwa 2 pelaku telah di berikan sanksi sosial," sambungnya.
Alhasil, Bidang kemahasiswaan dan satuan pengamanan mengambil langkah tegas dan cepat untuk mengamankan pelaku kedua dari amuk massa dengan memindah paksa pelaku ke Pos Satuan Pengamanan kampus E Universitas Gunadarma Kelapa Dua.
Setelah diamankan, Bidang kemahasiswaan Universitas Gunadarma kembali menjalin komunikasi dengan korban bersama 2 pelaku dengan mendatangi rumahnya di kawasan Bekasi, untuk meminta keterangan lebih dalam.
"Sampai dengan dibuatnya press release ini kedua pelaku dalam penanganan pihak yang berwajib di Polres Depok," ungkapnya.
Selain itu, Gunadarma mengklaim, pihaknya akan terus menegakkan Tata Tertib Kehidupan Kampus terutama kepada semua pelaku pelecehan seksual di lingkungan Universitas Gunadarma. [sdy]