WAHANANEWS.CO, Jakarta - Seorang wisatawan asal Senen, Jakarta Pusat, bernama Hasan, mengalami kejadian tidak menyenangkan saat berkunjung ke Monumen Nasional (Monas) pada libur Lebaran 2025, Rabu (2/4/2025).
Ia menjadi korban praktik parkir liar dan menghadapi insiden tak terduga setelah meninggalkan mobilnya.
Baca Juga:
Lonjakan Pengunjung Terjadi di Panyaweuyan Majalengka Pasca Idulfitri
Karena area parkir resmi di IRTI Monas penuh, Hasan terpaksa mengikuti arahan seorang juru parkir (jukir) liar yang menyarankannya untuk memarkir kendaraan di pinggir jalan.
"Di IRTI Monas Penuh, akhirnya parkir di pinggir jalan karena tadi ada yang arahin di sini," ujar Hasan dikutip dari Kompas, Kamis (3/4/2025).
Meski sempat ragu, jukir tersebut meyakinkannya bahwa lokasi tersebut aman.
Baca Juga:
Pemkab Pandeglang Tindak Tegas Pengelola Wisata Nakal Saat Libur Lebaran
“Saya sempat bertanya apakah aman parkir di sini, dan dia memastikan bahwa tidak ada masalah. Akhirnya saya parkir di situ,” ujar Hasan.
Namun, setelah memarkir kendaraannya, jukir liar tersebut langsung meminta uang parkir sebesar Rp 30.000.
Hanya berselang 10 menit sejak meninggalkan mobilnya, Hasan kembali untuk mengambil barang yang tertinggal dan mendapati ban depan sebelah kanan kendaraannya sudah dalam keadaan kempis.
“Saya baru pergi sebentar, kira-kira 10 menit, lalu kembali karena ingin mengambil tikar yang tertinggal di mobil. Padahal, saya sudah membayar parkir sebesar Rp 10.000,” jelasnya.
Ketika Hasan berusaha mencari jukir tersebut, pria itu sudah menghilang tanpa jejak.
Ia pun merasa kecewa dengan tidak adanya pengawasan dari petugas Dinas Perhubungan (Dishub) di sekitar lokasi.
“Saya tidak melihat petugas Dishub di sini, yang ada hanya Satpol PP, tetapi mereka tampak tidak mengambil tindakan meskipun ada parkir liar,” tambahnya.
Sebagai informasi, Dishub DKI Jakarta rutin menggelar operasi pencabutan pentil bagi kendaraan yang parkir sembarangan sebagai bentuk sanksi untuk memberikan efek jera.
Insiden serupa juga sempat viral saat libur Natal dan Tahun Baru 2025, ketika banyak kendaraan dikenai sanksi akibat parkir di lokasi terlarang.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]