WahanaNews.co | Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional sekaligus Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengaku tak tahu jika sebagian lahan di Ibu Kota Negara (IKN) merupakan wilayah konsesi tambang.
Ia mengira konsesi tambang yang dipegang sejumlah perusahaan merupakan izin lama yang telah diselesaikan.
Baca Juga:
Destinasi Hits Terbaru Indonesia, 5.000 Wisatawan Serbu IKN Setiap Hari
“Tidak ada di kami,” kata Suharso di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 25 Januari 2022.
Suharso baru mengetahui data konsesi tambang saat Tempo mengunjungi kantornya. Suharso lalu menelepon Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil untuk memastikan data tersebut.
“Saya kok baru tahu ada (tambang) ini. Gede banget loh. Data ini kok tidak diberikan kepada kami?” katanya.
Baca Juga:
Prabowo Lantik Basuki Hadimuljono sebagai Kepala OIKN
Dikutip dari Tempo.co, setelah berbicara sekian menit dengan Sofyan, Suharso mengatakan koleganya itu membenarkan adanya konsesi tambang. Bappenas, kata Suharso, memerlukan data itu untuk kelancaran proses pembangunan IKN di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Bappenas merupakan instansi pemerintah yang menyusun masterplan pembangunan ibu kota. Pihaknya, kata Suharso, perlu memastikan seluruh wilayah lokasi ibu kota baru clean and clear.
Adapun berdasarkan cerita Sofyan, Suharso mengatakan konsesi lahan itu berhubungan dengan perluasan lahan tanah IKN. Pemerintah semula menetapkan lahan ibu kota seluas 200 ribu hektare, namun diperluas sampai 256,1 ribu hektare.
“Mungkin asumsinya, sebagian besar konsesi akan selesai pada 2033,” ujar Suharso.
Suharso tak memungkiri lahan IKN dipenuhi kawasan hak pengusahaan hutan (HPH) dan hutan tanaman industri (HTI). Dia mengatakan pemerintah sudah menyetop izin HPH yang sudah hampir habis.
Selain itu, dia menyebut ada sejumlah tambang rakyat. Pemerintah, kata dia, mewajibkan perusahaan melakukan reklamasi.
Jaringan Advokasi Tambang atau Jatam sebelumnya menyatakan lokasi IKN bukanlah lahan kosong. Jatam mendata terdapat 162 konsesi tambang, kehutanan, perkebunan sawit, dan PLTU batu bara di atas wilayah total kawasan IKN.
Hasil penelusuran JATAM menunjukkan 149 konsesi di antaranya adalah pertambangan batu bara, baik yang berstatus Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan 1 Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B). Selain itu, ada 92 lubang bekas tambang batu bara yang tersebar di atas kawasan IKN.
Sebagian berada di dalam konsesi perusahaan tambang, sisanya di luar konsesi perusahaan.
JATAM menghimpun setidaknya ada lebih dari 50 nama politikus terkait dengan kepemilikan konsesi di lokasi IKN.
Sementara itu menurut data Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, ada sebanyak 73.584 hektare konsesi tambang batu bara di wilayah IKN.
Ada pula pengusaan minyak dan gas bumi di kawasan perairan sekitar IKN yang mencapai 61.685 hektare. Sedangkan data Yayasan Auriga Nusantara menunjukkan, konsesi lahan perkebunan sawit dan kehutanan di dalam area IKN total mencapai 66 ribu hektare. [rin]