WAHANANEWS.CO, Jakarta – Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mendorong agar rencana kebijakan kewarganegaraan ganda diterapkan secara terbatas dan selektif.
Menurutnya, kebijakan tersebut dapat diarahkan untuk mengakomodasi talenta-talenta Indonesia yang saat ini berkarier dan berkarya di berbagai negara.
Baca Juga:
Pergantian Kepala BGN Harus Jadi Momentum Perbaikan Program Makan Bergizi Gratis
Fikri menilai, diaspora Indonesia yang memiliki keahlian dan prestasi di bidang strategis merupakan aset penting yang berpotensi memberikan kontribusi besar bagi pembangunan nasional.
Karena itu, pemerintah dinilai perlu menyiapkan kebijakan yang dapat membuka ruang bagi mereka untuk kembali berkontribusi di Tanah Air tanpa mengabaikan prinsip-prinsip kewarganegaraan yang berlaku.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengusulkan perubahan kebijakan kewarganegaraan guna membuka peluang penerapan kewarganegaraan ganda secara terbatas.
Baca Juga:
Menkes Targetkan Serapan Anggaran Kemenkes Tembus di Atas 95 Persen, Tata Kelola Diperbaiki
Kebijakan tersebut ditujukan bagi talenta-talenta Indonesia yang memiliki kemampuan istimewa dan dinilai mampu memberikan kontribusi besar bagi kepentingan nasional.
Usulan itu disampaikan Presiden Prabowo saat merespons Keterangan Pemerintah atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang APBN Tahun Anggaran 2027 beserta Nota Keuangan dan dokumen pendukungnya.
Penyampaian tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I DPR RI Tahun Sidang 2026–2027 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/08/2026).