JAKARTA – Dinamika menjelang Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-35 menjadi perhatian Forum Penyelamatan NU. Forum ini menyoroti sejumlah informasi yang beredar terkait kontestasi Rais Aam dan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) untuk masa khidmat 2026–2031.
Ketua Forum Penyelamatan NU, Abdul Hamid, menyebut pihaknya mencermati dugaan kepentingan laten politik tentu yang dikaitkan dengan sejumlah nama yang disebut berpotensi masuk dalam bursa Ketua Umum PBNU.
Baca Juga:
Babak Baru di PBNU: Gus Yahya-Rais Aam Sepakat Segera Gelar Muktamar
Menurut Abdul Hamid, pihaknya menemukan informasi yang mengaitkan KH Abdul Hakim, KH Nazaruddin Umar, KH Zulfa Mustofa, dan KH Abdul Ghaffar Rozin dengan skenario dukungan terhadap KH Miftahul Akhyar sebagai calon Rais Aam.
Ia mengatakan, informasi yang diperoleh forum tersebut juga menyebut adanya dugaan janji dukungan kepada sejumlah tokoh untuk menduduki posisi Ketua Umum PBNU apabila KH Miftahul Akhyar terpilih sebagai Rais Aam.
“Ketua Umum PBNU hanya satu orang, sementara ada beberapa nama yang disebut-sebut mendapatkan harapan untuk posisi tersebut. Karena itu, kami meminta seluruh pihak tidak menerima informasi atau komitmen politik secara sepihak tanpa kejelasan dan pernyataan yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Abdul Hamid Rahayaan di lepasan pers kepada WAHANANEWS.CO, Ahad (16/8/2026).»
Baca Juga:
Soal Kepengurusan Mardiono-Agus, Kader PPP Ajukan Banding Administratif ke Presiden
Abdul Hamid menegaskan, informasi tersebut merupakan hasil penelusuran dan kekhawatiran dari pihaknya yang masih perlu diklarifikasi oleh tokoh-tokoh yang disebut. Ia menilai keterbukaan penting dilakukan agar dinamika menjelang Muktamar tidak berkembang menjadi persoalan baru di internal NU.
Ia juga mendorong empat tokoh yang disebut dalam informasi tersebut untuk meminta penjelasan tertulis kepada KH Miftahul Akhyar mengenai arah dukungan apabila dirinya terpilih sebagai Rais Aam.
Menurut Abdul Hamid, klarifikasi sejak awal diperlukan agar tidak muncul pihak yang merasa dirugikan atau terjebak dalam kesepakatan politik yang tidak jelas setelah proses Muktamar berlangsung.