WAHANANEWS.CO - Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur mendukung langkah Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan penertiban terhadap pegawai yang melanggar aturan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dukungan itu disampaikan menyusul pemberhentian ratusan pegawai non-ASN, ancaman pemecatan terhadap sejumlah ASN, serta pengetatan pengawasan terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Ketua YLPK Jawa Timur, Muhammad Said Sutomo, menilai pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran telah mengkhianati amanah negara. “Mereka (yang kena sanksi) itu adalah para pengkhianat bangsa yang dikatakan oleh Presiden Prabowo dengan sebutan Londo Ireng atau Londo Irung Pesek,” kata Said, Rabu (29/7/2026).
Baca Juga:
BGN Siapkan Portal MBG, Menu Hingga Dapur Bisa Dipantau Warga RI
Said menegaskan proses rekrutmen pegawai ke depan harus mengedepankan prinsip-prinsip profetik, yakni memiliki integritas (shiddiq), amanah, transparan (tabligh), serta profesional (fathonah). Menurutnya, pegawai yang mengelola program strategis negara tidak boleh memiliki kecenderungan melakukan korupsi maupun penyalahgunaan wewenang. “Rekrutmen pegawai harus memakai standar prinsip-prinsip profetik yaitu punya standar sikap shiddiq berintegritas tinggi dan yang juga mempunyai sikap amanah, tidak mempunyai kecenderungan korup atau ngentitan, serta bersikap tabligh. Transparan kepada publik atau masyarakat konsumen dan terakhir yang paling penting adalah punya sikap kinerja yang fathonah: profesional untuk kepentingan kemakmuran dan kesejahteraan semua bangsa dan tanah air Indonesia,” ujarnya.
YLPK Jatim juga menyoroti pentingnya pengawasan kualitas bahan pangan dalam program MBG. Said meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berperan aktif melakukan pengawasan sejak sebelum hingga setelah distribusi makanan kepada penerima manfaat.
Ia mengusulkan pemerintah menyediakan sistem informasi berbasis barcode agar keamanan dan kualitas makanan dapat ditelusuri oleh masyarakat. “Jangan sampai MBG diplesetkan anak-anak kita dengan kepanjangan Makan Beracun Gratis. Jadi sebelum dikonsumsi pemerintah memfasilitasi sistem informasi via barkode tentang standar jaminan keamanan, kesehatan, keselamatan anak-anak kita sebagai konsumen,” katanya.
Baca Juga:
Desak Polda Jambi Tahan 12 Tersangka, Zainul Islam Minta MP dan Kades Betung Ikut Dijerat
Sebelumnya, Kepala BGN Sudaryono mengumumkan telah memberhentikan 261 pegawai yang terdiri dari 224 pegawai non-ASN dan 37 tenaga ahli karena dugaan pelanggaran disiplin. Selain itu, terdapat sembilan ASN dan PPPK yang diduga melakukan pelanggaran berat dan berpotensi dipecat, serta 39 ASN yang diduga melakukan pelanggaran disiplin ringan. “Temuan 9 melakukan pelanggaran berat adalah ASN dan PPPK dan besar kemungkinan kami proses pemecatan,” kata Sudaryono, Senin (27/7/2026).
Sudaryono mengungkapkan pelanggaran berat yang ditemukan antara lain praktik judi online hingga dugaan penyalahgunaan dana. “Judi online hingga indikasi ngentit-ngentit duit. Jangan dipikir ngentit duit sedikit itu nggak tahu. Sekarang informasi mudah, tinggal kirim WA, kita investigasi, orangnya ngaku,” ujarnya.
BGN juga memperingatkan seluruh Kepala SPPG agar tidak melakukan praktik mark up harga bahan pangan maupun meminta imbalan kepada mitra. Jika terbukti melakukan pelanggaran, BGN akan menjatuhkan sanksi tegas berupa pemecatan hingga penghentian operasional dapur. “Kepala SPPG membeli harga bahan di-mark up itu gratifikasi dan korupsi. Kami dengan tegas pasti kalau terbukti kami pecat dan dapurnya kami suspend,” tegas Sudaryono.
Sudaryono meminta seluruh mitra dan masyarakat aktif melaporkan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan MBG. Ia memastikan seluruh pengadaan bahan pangan harus dilakukan secara transparan dan bebas dari praktik korupsi maupun gratifikasi. “Jadi kalau minta fee, minta tambahan penghasilan dari mitra atau dari yayasan itu tindak pidana gratifikasi atau tindak pidana korupsi. Sehingga silakan, jika ada temuan mitra yang merasa mungkin diperlakukan tidak adil, tidak baik dan lain-lain bisa dilaporkan kepada kami,” katanya.
Selain itu, BGN menegaskan SPPG dilarang menggunakan barang bersubsidi dalam pelaksanaan Program MBG. Sudaryono menyebut larangan tersebut bertujuan menjaga stabilitas harga pangan di masyarakat sehingga seluruh kebutuhan program harus dibeli dengan harga normal. “Tidak boleh masak untuk MBG memakai Minyakita, tidak boleh memakai gas melon 3 kilogram, dan tidak boleh memakai beras SPHP,” tegasnya.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]