WahanaNews.co | Kapolsek Sunggal,
Kompol Yasir Ahmadi, diperiksa Propam Polda Sumatera Utara (Sumut) atas kasus
kematian dua tersangka, Joko Dedi Kurniawan dan Rudi Efendi. Keduanya meninggal
di dalam sel tahanan Polsek Sunggal.
"Iya, diambil keterangannya.
Itu udah pasti, karena dia Kapolsek," ujar
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja,
Selasa (13/10/2020).
Baca Juga:
INALUM Tajamkan Daya Saing Lewat Inovasi Hijau di TIS 2025
Tatan mengatakan, selain Kapolsek,
pemeriksaan juga dilakukan terhadap sejumlah personel di jajaran Polsek Sunggal
guna penyelidikan kasus tersebut.
"Yang petugas piket juga diperiksa,"
katanya.
Sebelumnya, dua tahanan Polsek Sunggal, yang merupakan tersangka perampokan dengan modus polisi gadungan, tewas dalam penjara.
Baca Juga:
INALUM Tanam 600 Pohon, Tanda Dimulainya Penghijauan 500 Hektar di DTA Danau Toba
Keluarga menilai, kematian mereka tak wajar, dan melapor ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
Kota Medan yang menjadi kuasa hukumnya.
Dari laporan, diduga ada kejanggalan terhadap kematian dua
tahanan itu, karena ditemukan luka di kepala
dan dada, kulit tangan terkelupas, serta kondisi sekujur badan membiru.
Polsek Sunggal telah melakukan
visum terhadap kedua tersangka, namun hasilnya tidak diserahkan kepada
keluarga. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.