WahanaNews.co, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengumumkan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk posisi Tenaga Kesehatan di Badan Narkotika Nasional pada tahun 2023.
BNN akan membuka sebanyak 53 formasi untuk tenaga kesehatan. Sedangkan gaji yang ditawarkan ada pada rentang Rp 8.000.000 - Rp 11.000.000, dengan area penempatan yang terfokus di Pulau Jawa.
Baca Juga:
Simak, Ini Nilai Passing Grade SKD CPNS 2023 untuk Pelamar Umum dan Khusus
Melansir CNBC Indonesia, jenis formasi yang dibuka adalah formasi khusus dan formasi umum.
Berikut ini rinciannya.
a. Jenis formasi yang dibuka adalah :
Baca Juga:
Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2023 Diumumkan Hari Ini, Dapatkan Kartu Pendaftarannya!
1) Khusus;
2) Umum.
b. Kriteria Khusus sebagaimana dimaksud poin 2.a adalah sebagai berikut :
1) Eks THK-II adalah yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara dan melamar pada instansi pemerintah (BNN) tempat bekerja saat mendaftar;
2) Tenaga non ASN adalah pegawai yang melamar pada instansi pemerintah (BNN) tempat bekerja saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja paling
sedikit 2 (dua) tahun secara terus-menerus pada instansi pemerintah (BNN) yang dilamar.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara.
c. Rincian Kebutuhan Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tenaga Kesehatan adalah sebagaimana tercantum pada
Lampiran I Pengumuman ini;
d. Rentang penghasilan per bulan adalah sebesar Rp. 8.000.000,- s.d. Rp. 11.000.000,- (gaji golongan X + tunjangan);
e. Deskripsi umum pekerjaan : memberikan pelayanan kesehatan pada sarana pelayanan kesehatan yang meliputi promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, serta membina peran serta masyarakat dalam rangka kemandirian di bidang kesehatan kepada masyarakat.
Persyaratan PPPK BNN 2023 sebagai berikut :
a. Warga Negara Indonesia (WNI);
b. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun pada saat melamar;
c. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
d. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
e. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
f. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
g. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga yang berwenang;
h. Sehat jasmani dan rohani;
i. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
j. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi calon ASN sebelumnya;
k. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK;
l. Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar;
m.Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan,
Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) dan Transkrip Nilai asli dan scan Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kemendikbud;
n. Pelamar penyandang disabilitas yang melamar, wajib menyatakan bahwa pelamar merupakan penyandang disabilitas dibuktikan dengan :
1) Surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
2) Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
o. Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku pada saat melamar dan bukan internship, dibuktikan dengan tanggal berlaku yang tertulis pada STR dan diunggah pada SSCASN;
p. Pengalaman kerja sebagai Dokter :
1) Formasi Khusus : memiliki pengalaman kerja paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus pada unit kerja BNN;
2) Formasi Umum atau Disabilitas : memiliki pengalaman kerja paling singkat 2 (dua) tahun.
q. Bersih dari penyalahgunaan narkoba dibuktikan dengan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkoba dari Klinik Pratama pada BNN Provinsi, BNN Kabupaten/Kota atau Rumah Sakit Pemerintah/Daerah/Puskesmas yang dikeluarkan/diterbitkan mulai dari tanggal pengumuman pengadaan PPPK BNN 2023.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]