WAHANANEWS.CO, Jakarta - Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, pemerintah menyoroti maraknya pengibaran bendera bajak laut yang terinspirasi dari manga One Piece, yang disebut Jolly Roger, di berbagai daerah dan media sosial.
Fenomena ini memicu keprihatinan di tingkat nasional karena dianggap dapat mencederai simbol-simbol kenegaraan, terutama bendera merah putih.
Baca Juga:
Pemkab Tanah Datar Ajak Masyarakat Peringati Hari Pahlawan Secara Khidmat
Pada Jumat (1/8/2025), Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Budi Gunawan menegaskan bahwa pemerintah akan bertindak tegas apabila terbukti ada unsur kesengajaan dalam menyebarkan narasi pengibaran bendera bajak laut menjelang HUT RI.
Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut berpotensi melanggar hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
"Konsekuensi pidana dari tindakan yang mencederai kehormatan bendera merah putih,” ujar Budi Gunawan dalam pernyataan resmi yang diterima di Jakarta.
Baca Juga:
Jelang Peringatan HUT ke-79 RI, Pemerintah Keluarkan Aturan dan Larangan Memasang Bendera Merah Putih
Ia menambahkan bahwa Pasal 24 ayat (1) UU tersebut secara jelas menyatakan, "Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara di bawah bendera atau lambang apa pun". Menurutnya, ketentuan tersebut merupakan bagian dari upaya negara dalam menjaga martabat dan simbol kedaulatan nasional.
Meskipun mengapresiasi kreativitas masyarakat, Budi Gunawan menekankan pentingnya batasan dalam berekspresi agar tidak melanggar norma hukum dan simbol negara.
Ia mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menghormati jasa para pahlawan dengan tidak menempatkan simbol lain di atas bendera merah putih yang merupakan identitas bangsa.