WahanaNews.co, Jakarta - Bursa pencalonan Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Bola Basket Seluruh Indonesia (PP Perbasi) resmi dibuka pada Rabu (14/8/2024). Berikut adalah syarat-syaratnya.
Musyawarah Nasional (Munas) PP Perbasi akan dilaksanakan di Jakarta pada 28-30 Oktober 2024 mendatang. Agendanya selain pemilihan Ketua Umum PP Perbasi periode 2024-2028, juga mengubah AD/ART PP Perbasi.
Baca Juga:
Hari Pertama Pendaftaran Calon Wali-Wakil Wali Kota, KPU Kota Bekasi Ungkap Hal Ini
Adapun tim panitia pengarah, panitia pelaksana, dan tim penjaringan Munas telah terbentuk sejak Januari 2024. Mereka bekerja hingga saat ini, termasuk menyiapkan persyaratan bakal calon ketum, serta timeline pendaftaran dan pengembalian formulir.
Ketua Tim Penjaringan Bakal Calon Setia Dharma Madjid mengatakan pendaftaran dan pengambilan formulir dimulai 14 Agustus hingga 23 Agustus 2024. Lalu pengembaliannya ditunggu hingga 23 September 2024 untuk diverifikasi.
"Kelengkapan administrasi yang disertakan diantaranya adalah formulir pendaftaran, dokumen pakta integritas dan beberapa dokumen lain, termasuk tidak pernah dijatuhi hukuman baik perdata maupun pidana, dan atau tidak sedang terkena permasalahan hukum baik perdata maupun pidana," kata Dharma dalam rilis PP Perbasi.
Baca Juga:
Jelang Penerimaan Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah, KPU Sibolga Gelar Rakor Persiapan
Pengumuman bakal calon ketua umum yang sah secara administrasi akan dilakukan saat Musyawarah Nasional.
"Untuk persyaratan, bakal calon sedikitnya harus menyertakan bukti tertulis dukungan dari 15 Pengprov yang ditanda tangani oleh Ketum dari masing-masing Pengprov pada saat pendaftaran," ujarnya.
"Kemudian pada saat mengembalikan formulir wajib menyerahkan dana sebesar Rp 500 juta, sebagai bentuk komitmen dan keseriusan dalam mencalonkan diri sebagai Ketum PP Perbasi."