WahanaNews.co | Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah menerima surat rekomendasi naturalisasi tiga atlet sepakbola.
Surat rekomendasi itu dikirim oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Baca Juga:
2 Pemain Timnas Indonesia Masuk Daftar 5 Termahal di Asia Tenggara, Thom Haye di Urutan Pertama
Ketiga atlet sepakbola tersebut adalah Sandy Henny Walsh, Jordi Amat Maas, dan Shayne Elian Jay Pattynama.
Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham Baroto menjelaskan, Kemenkumham akan memeriksa dan meneliti permohonan naturalisasi ketiga pemain itu.
Dalam hal naturalisasi, kata Baroto, Indonesia memiliki aturan khusus, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Baca Juga:
2 Naturalisasi Masuk, Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia di Piala AFF 2022
"Kami tidak sembarangan melakukan naturalisasi. Perlu ada pertanggungjawaban kepada masyarakat. Kami mem-filter, screening, bahwa mereka memang layak diberi status WNI," kata Baroto di Jakarta, Jumat (18/3).
Kemenkumham, dalam hal ini Ditjen AHU, akan melakukan verifikasi secara mendalam terhadap dokumen persyaratan pemohon, sekaligus penguatan sinergi antarinstansi pemerintah dalam melakukan pelayanan kewarganegaraan.
Hal itu bakal dilakukan bersama Kemenpora dan Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) demi memastikan pemohon layak atau tidak naturalisasi.