Dalam proses verifikasi, mereka juga bakal melihat hal-hal yang menjadi pertimbangan kepentingan nasional. Hal tersebut diatur dalam Pasal 20 UU Nomor 12 Tahun 2006 dan masuk dalam langkah verifikasi.
Pasal itu menyatakan orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara, dapat diberi Kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Presiden setelah memperoleh pertimbangan DPR.
Baca Juga:
2 Naturalisasi Masuk, Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia di Piala AFF 2022
Pemberian kewarganegaraan Indonesia dengan ketentuan bahwa itu tidak mengakibatkan yang bersangkutan menjadi berkewarganegaraan ganda.
"Proses pewarganegaraan bukanlah suatu hal yang mudah," kata Baroto.
"Kami harus buktikan proses yang kami lakukan ini adalah orang yang memang kredibel dan bisa memberikan prestasi bagi olahraga dalam negeri," tambahnya.
Baca Juga:
Makan Nasi Padang, Jordi dan Walsh Antusias Lihat Banyak Piring
Sandy Henny Walsh merupakan pemain yang sudah terbiasa bermain di Belgia. Ia juga seringkali bermain di turnamen Eropa.
Sedangkan Jordi Amat Maas telah bermain di kasta pertama Liga Spanyol dengan lebih dari 150 pertandingan, bermain di Liga Premiere Inggris lebih dari 50 pertandingan, dan bermain sebagai kapten di klub saat ini, KAS Eupen Belgia.
Sementara itu, Shayne Elian Jay Pattynama, merupakan seorang pemain yang sudah terbiasa bermain di Belanda dan Norwegia. [bay]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.