"Melalui penyelenggaraan layanan tersebut, kami berharap tercipta kepastian berusaha yang dapat mendorong berkembangnya industri olahraga, meningkatkan investasi di sektor keolahragaan serta memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional," tambahnya.
Penerapan standar perizinan yang lebih jelas diharapkan dapat meningkatkan kualitas pengelolaan berbagai usaha olahraga, mulai dari pembangunan dan pengelolaan stadion, sirkuit balap, gelanggang olahraga, lapangan olahraga, fasilitas olahraga bela diri, hingga pengembangan dan pelestarian olahraga tradisional.
Baca Juga:
Erick Thohir Lantik Sesmenpora dan Deputi Baru, Dorong Kemenpora Naik Kelas dan Perkuat Industri Olahraga
Dengan sistem yang lebih tertata, pelaku usaha diharapkan memperoleh kemudahan dalam mengurus perizinan sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat dan investor terhadap sektor keolahragaan.
Adapun kelompok KBLI sektor keolahragaan yang berada di bawah pengampuan Kemenpora meliputi:
KBLI 93111 – Fasilitas Stadion;
Baca Juga:
Desak Made Rita Persembahkan Emas untuk Indonesia di World Climbing Series Krakow 2026
KBLI 93112 – Fasilitas Sirkuit;
KBLI 93113 – Fasilitas Gelanggang/Arena;
KBLI 93114 – Fasilitas Lapangan;